Menteri Susi Pudjiastuti (kiri), berfoto dengan Ketua KPK, Abraham Samad, sebelum memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan menarik peraturan yang telah dibuatnya. "Meski banyak diprotes, itu sudah risiko. Jangan paksa saya tarik aturan ini," kata Susi di kantornya, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Abaikan Menteri Susi, Nelayan Tangkap Lobster.)
Aturan yang dimaksud Susi adalah moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan, larangan pemindahan muatan atau transshipment, dan larangan penangkapan bibit lobster. Akibat aturan tersebut, Susi mendapatkan banyak kritik dari pelaku usaha. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR.)
Salah satu pengusaha yang mempersoalkan aturan ini adalah Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia Steven Hadi Tarjanto. Hadi menilai pelarangan transshipment membuat para pelaku usaha perlahan-lahan gulung tikar. "Padahal kami juga menyumbang devisa untuk negara dari ekspor," ujar Hadi.
Hadi mengakui aturan Menteri Susi memang baik. "Tapi jika dibolehkan, kapal-kapal dari luar ini bisa masuk dan membeli hasil tangkapan kami," katanya. (Baca: Tolak Aturan Menteri Susi, Nelayan Tegal Demo.)
Menanggapi pendapat Hadi, Susi mengutarakan alasannya menerapkan larangan itu. Menurut Susi, jika transshipment tidak dilarang, fungsi pelabuhan akan mati. "Buat apa ada pelabuhan kalau begitu?" ujar Susi. Ia menilai seharusnya para pengusaha sudah siap menghadapi peraturan tersebut. "Peraturan ini sudah benar," kata Susi.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
5 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.