TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium. Kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat. (Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM.)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mencontohkan, tas mewah seharga Rp 20 juta atau lebih dan sepatu di atas Rp 10 juta akan dikenai PPnBM. Saat ini besaran pajak dan batas harga barang yang akan dikenai pajak sedang dalam pembahasan. (Terkait Pajak, Kategori Barang Mewah Diminta Dikaji Ulang.)
Pemerintah juga tengah menggodok rencana pengenaan PPnBM terhadap apartemen mewah. "Mungkin apartemen yang harganya Rp 2-5 miliar atau lebih," kata Mardiasmo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik di atas 2.000-6.000 voltampere. "Potensi PPN dari listrik itu Rp 2 triliun," katanya. Angka tersebut didapat jika PPN sebesar 10 persen.
Menurut dia, kebijakan ini akan diterapkan pada triwulan pertama tahun ini. "Kalau enggak, ya, pokoknya sebentar lagi," katanya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Bob Sadino Sering Sekamar Bareng Sopir
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaMengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya
12 November 2023
PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca Selengkapnya