Tiga peti jenazah korban pesawat AirAsia di terbangkan dari Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 5 Januari 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi dan membayar asuransi kepada para korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501. (Baca: Korban Air Asia, Belum Ada Pembicaraan Asuransi)
"Sebab, Jasa Raharja tidak mengutip premi di Air Asia, jadi tidak bisa dijamin," kata Firdaus ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Status Air Asia Jelas,Jasindo Bayar Klaim Asuransi)
Ia menuturkan alasan Jasa Raharja tidak menjamin karena, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Iuran Wajib Santunan terhadap Kecelakaan Penumpang, rute penerbangan pesawat Air Asia QZ8501 termasuk untuk rute penerbangan internasional. "Jasa Raharja hanya menjamin penerbangan domestik dan angkutan haji," katanya.
Firdaus menegaskan saat ini para penumpang pesawat Air Asia QZ8501 mendapat ganti rugi asuransi berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mencapai Rp 1,25 miliar per orang. Selain itu, terdapat juga 25 penumpang yang membeli asuransi tambahan yang ditawarkan oleh Air Asia.
Rinciannya adalah 10 asuransi one way dengan nilai klaim masing-masing Rp 750 juta dan 15 asuransi return dengan nilai klaim per jiwa Rp 315 juta. Semua asuransi tambahan untuk 25 penumpang itu ditanggung oleh perusahaan asuransi PT Dayin Mitra.