Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil (tengah), Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo (kiri), bersama, Menteri ESDM, Sudirman Said, saat pengumuman harga BBM bersubsidi di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. Harga awal premium ditetapkan Rp. 7600 dan solar Rp. 7250. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO,Jakarta - Pemerintah menetapkan ada tiga harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga harga tersebut adalah harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, BBM khusus penugasan, dan BBM umum.
Yang termasuk jenis BBM tertentu bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Sedangkan Premium termasuk BBM khusus penugasan dan umum. Artinya, Premium tak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2015 pukul 00.00. (Baca: Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar)
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan alasan pemerintah hanya mensubsidi solar adalah, secara teori, BBM jenis ini lebih sering digunakan dalam aktivitas ekonomi. Untuk solar, pemerintah sudah memberikan subsidi tetap Rp 1.000 per liter. "Kami juga ingin masyarakat terbiasa dengan harga keekonomian Premium," katanya di kantornya, Rabu, 31 Desember 2014.
Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya akan menetapkan formula untuk menentukan harga eceran BBM di pasar. Untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, formulanya adalah harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi.(Baca: Subsidi Premium Distop, Pemerintah Hemat Rp 200 Triliun)
Harga eceran jenis BBM khusus penugasan ditentukan dengan formula harga dasar ditambah PPN dan PBBKB ditambah biaya tambahan pendistribusian ke wilayah penugasan 2 persen dari harga dasar.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.