R. Pardede: Permintaan Penjadualan Kembali Utang RI kepada AS Tidak Tepat
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 17:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan penjadualan utang, menurut ekonom dari Danareksa Research Institut Raden Pardede, tidak tepat. Pemerintah menurut Raden, seharusnya menyampaikan keinginan penjadualan utang itu di forum Paris Club pada April 2002. “Dalam forum inilah seharusnya pemerintah bisa meminta untuk penjadwalan hutang Indonesia,” ujarnya kepada Tempo NewsRoom yang mewawancarai via telepon di Jakarta, Minggu (31/3) malam. Dikatakan, agar pemerintah juga memperhatikan masalah kinerja pemulihan ekonomi, yang hingga saat ini dirasa sangat lambat. “Hingga saat ini proses recovery berjalan sangat lambat, walaupun sudah ada peningkatan, tetapi tidak signifikan,” imbuhnya. Peningkatan itu, tambah dia, terutama menyangkut upaya pemerintah melakukan penjualan aset-aset untuk pembayaran utang. “Penjualan BCA bisa dibilang berhasil untuk menutupi utang dalam negeri,” tukasnya. Sedangkan perlambatan terjadi karena masih belum adanya sinkronisasi kebijakan dan implementasi aturan. “Pemerintah seringkali melupakan faktor-faktor ini,” imbuhnya. Selanjutnya dia juga menilai adanya desain kebijakan yang bergantung kepada suatu kondisi tertentu. “Tidak ada suatu grand design kebijakan yang fleksibel,” tambahnya. Ia mengkhawatirkan masalah penegakan hukum yang bisa menghambat proses penjadualan utang Indonesia, disamping adanya vested interest dari negara-negara donatur yang merasa “dirugikan”. Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Wakil Presiden Hamzah Haz meminta kepada AS agar melakukan penjadualan kembali utang Indonesia. Hal ini disampaikannya pada saat menerima delegasi Senat AS di kediamannya, Jalan Diponegoro No. 2, Jakarta, Sabtu, (30/3). Pembayaran utang dalam tenggat waktu satu hingga dua tahun, dirasakan sangat berat bagi pemerintah RI. (Erdian Dharmaputra)
Berita terkait
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
1 menit lalu
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh
15 menit lalu
Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh
Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?