TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera merealisasikan rencana memperkuat Direktorat Jenderal Pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bulan depan Peraturan Presiden yang memayungi penguatan tersebut. "Agar target penerimaan pajak sesuai target," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Pemerintah Klaim Raih 93 Persen Target Pajak)
Bambang enggan mengungkapkan detail penguatan yang dimaksud. "Saya tidak mau bicara di awal," kata Bambang yang mengaku masih mematangkan materi penguatan Dirjen Pajak, termasuk urusan pemberian reward and punishment. Yang jelas, dia membantah penguatan berupa pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari kementerian yang dipimpinnya. (Baca: Tiga Opsi untuk Membentuk Badan Penerimaan Negara)
Menurut Bambang, Dirjen Pajak kelak diberi kewenangan lebih, terutama di sektor sumber daya manusia dan anggaran. Begitu pula, dengan peran pejabat Direktur Jenderal Pajak, yang akan mempunyai kewenangan lebih dari eselon I lainnya. "Yang pasti kewenangan ini tidak menyalahi aturan undang dan tetap sejalan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan)," kata dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Dirjen Pajak secara keorganisasian akan lebih fleksibel. Maksudnya, kata Kiagus, institusi tersebut akan lebih efektif dalam segi waktu dalam memecat dan merekrut pegawai. "Kami akan memberikan semua data ke Kemenpan," katanya.
Anggaran, kata Kiagus, kelak juga menjadi keleluasaan bagi Dirjen Pajak. "Anggaran bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," katanya. Perlakuan khusus terhadap Dirjen Pajak ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja dirjen pajak untuk mencapai target pajak Rp 2 ribu triliun. (Baca: Target Pajak 2015 Dinilai Terlalu Ambisius)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan serta Ketua Panitia Seleksi, Mardiasmo, mengatakan akan menseleksi ketat calon Dirjen Pajak. Tim menelisik rekam jejak para calon dengan bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak)
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan
Kisah Jokowi Muda yang Murung
Berita terkait
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
1 hari lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.
Baca SelengkapnyaAlasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh
2 hari lalu
Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
2 hari lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaTImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci
2 hari lalu
Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
2 hari lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaPanduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
3 hari lalu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor
3 hari lalu
Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
3 hari lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca Selengkapnya