TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, tentara, polisi dan pensiunan pada bulan Juli."Anggarannya sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini," kata Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rohjadi kemarin (23/6).Menurut Rohjadi pencairan gaji ke-13 ini sengaja dilakukan pada saat liburan sekolah memasuki tahun ajaran baru. Rohjadi mengaku lupa berapa anggaran yang disediakan. "Sama dengan tahun lalu," katanya.Tahun 2004 pemerintah juga memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri pada bulan Juli. Dana yang disediakan waktu itu sebesar Rp 7 triliun. Tahun lalu gaji ke-13 itu sebesar take home pay--gaji pokok ditambah tunjangan. Gaji ke-13 ini, menurut Rohjadi, sebagai pengganti tak ada kebijakan menaikan gaji pegawai negeri tahun ini. Gaji ini juga diberikan sebagai pengganti tunjangan hari raya. Menurut Rohjadi, pemberian gaji ke-13 ini sudah direncanakan saat pembahasan APBN 2005 pada akhir tahun lalu. Pada saat itu pemerintah dan DPR sepakat sepanjang tak ada kenaikan gaji, pemerintah akan memberikan gaji ke-13.Anggota Panitia Anggaran DPR Ramson Siagian pun mengakui dalam pembahasan APBN perubahan hari-hari ini, pembahasan tak menyinggung soal gaji ke-13. "Tapi memang tak ada kebijakan menaikan gaji pegawai negeri," katanya.Pemberian gaji ke-13 kali ini merupakan yang ketiga kali. Istilah gaji ke-13 muncul saat pemerintah memberikan tambahan satu bulan gaji pada 1985. bagja hidayat