TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menunjuk Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak mulai 1 Desember 2014. Mardiasmo akan menggantikan sementara Fuad Rahmany, Dirjen Pajak yang akan memasuki masa pensiun. (Baca: Lelang Jabatan, Mardiasmo Klaim Tak Ada Titipan.)
Jabatan Mardiasmo sebagai orang nomor satu dalam otoritas pajak berlangsung selama lelang jabatan yang digelar Kementerian Keuangan. "Harus ada yang menjabat selama masa seleksi berlangsung," kata Bambang di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 26 November 2014.
Lelang jabatan Dirjen Pajak hingga kini masih berjalan. Pendaftaran kandidat dibuka hingga Selasa, 24 November 2014, dan hasilnya akan diumumkan Rabu sore ini. Tercatat jumlah peserta seleksi terbuka Dirjen Pajak berjumlah 33 orang. (Baca: Begini, Tahapan Lelang Jabatan Dirjen Pajak.)
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, menjelang penutupan pendaftaran, terjadi penambahan jumlah peserta. Dalam satu hari terakhir terjadi penambahan sebelas peserta. (Baca: Hari Ini, Hasil Lelang Jabatan Kemenkeu Diumumkan.)
Panitia lelang jabatan ini dipimpin oleh Mardiasmo. Panitia bertugas menyusutkan calon dirjen hingga beberapa nama, sebelum kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan akan mengajukan tiga nama tersebut untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Dalam seleksi ini, pemerintah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.