TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap seluruh bank . "Peningkatan pengawasan bank itu prosedur biasa yang kami lakukan. Pada prinsipnya minimal satu tahun sekali diperiksa BI. Kalau terjadi kasus-kasus, kami bisa setiap saat datang ke sana,"ujar Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Halim Alamsyah.Artinya BI tidak akan mengubah sistem pengawasan perbankan menjadi lebih dari setahun sekali paska mencuatnya kasus kredit macet Bank Mandiri. "Bukannya belum mengubah cara pengawasan bank, tapi sistemnya tidak. Kalau diperlukan, kalau ada kasus, ataupun diduga akan menjadi kasus, BI akan lebih sering mendatangi bank tersebut. Itu tidak perlu memberitahu dulu ke bank,"kata Halim. Direktur Pengawasan Bank I BI Rusli Simanjuntak berpendapat sama, kewajiban BI dalam melakukan supervisi langsung (supervision onsite) dilakukan setidaknya setahun sekali secara random sampling kepada semua bank. Hal-hal yang diperiksa meliputi: CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, sensitivity). Menurut Rusli, ada kalanya BI menemukan sesuatu atau praktek yang tidak sesuai dengan peraturan perbankan dan BI, dan ada kalanya juga praktek tersebut tidak terdeteksi. Menurut Halim BI tidak mungkin memeriksa seluruh cabang bank. "Misalnya BRI yang punya cabang belasan ribu, mana mungkin kami bisa mendatangi dan memeriksanya? Selain itu, BI punya keterbatasan SDM pemeriksa dan pengawas,"katanya. Rr. Ariyani