TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menegaskan, hanya institusinya yang berhak menentukan satu kredit berstatus macet atau lancar."Saya sependapat dengan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), memang benar BI yang seharusnya men-judge (memutuskan) kredit itu macet atau lancar." Alasannya, kata Burhanuddin dalam acara Breakfast Meeting dengan pengurus dan anggota Kadin di Jakarta hari ini, "Ada kriteria-kriteria tertentu untuk menetapkan (kredit macet) itu."Menurut Burhanuddin, kewenangan BI dalam penentuan status kredit sesungguhnya sudah tertuang dalam surat keputusan bersama dengan kejaksaan dan kepolisian yang diteken pada 1998. Kesepakatan ini dibuat, kata dia, karena sejak awal pihaknya tahu bahwa masalah kredit macet akan muncul akibat krisis perbankan. Beberapa waktu lalu sempat muncul pro dan kontra terhadap langkah penyidikan Kejaksaan terhadap kasus kredit macet Bank Mandiri, yang menyeret sejumlah direksinya ke sel tahanan. Kejaksaan berpendapat bahwa mereka punya kewenangan itu. Di sisi lain, berkembang pandangan bahwa BI lah yang seharusnya paling berwenang menangani soal ini sesuai surat keputusan bersama. Burhanuddin menjelaskan, kondisi macetnya satu kredit bisa disebabkan banyak hal. Bisa karena memang sengaja dimacetkan, macet karena situasi, atau bisa juga macet karena kondisi perekonomian. "Jadi tidak sesederhana bahwa kredit macet pasti karena tindak pidana korupsi," ujarnya. "Tidak selalu seperti itu." Dalam proses pemberian kredit, menurut dia, kalangan perbankan pun tahu bahwa paling tidak ada empat unsur yang harus dipertimbangkan. Pertama, harus mematuhi prosedur perkreditan. "Setiap bank punya prosedur kredit sendiri. BI mengharuskan ada prosedur internal untuk memberikan kredit," katanya. Kedua, sebuah bank harus patuh dan taat pada aturan BI, pemerintah, dan instansi-instansi lain yang terkait. Ketiga, ada penilaian profesional dari pengurus di bank itu. Keempat, ada kebijakan dari bank dalam pengucuran kredit. "Ini yang menjadi perhatian BI dalam menentukan apakah ini kredit macet atau tidak. Sesuai atau tidak dengan prosedur, menyalahi atau tidak," paparnya.Setelah kasus kredit macet Bank Mandiri meledak, BI kini kembali membangun kerja sama yang sudah disepakati dengan polisi dan kejaksaan. Dalam kerangka kesepakatan ini, Burhanuddin kembali menegaskan, BI seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa kredit itu macet atau tidak. "Baru kemudian ditindaklanjuti pihak lain."Sam Cahyadi