TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Keuangan menyelenggarakan lelang untuk mengisi jabatan direktur jenderal pajak. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan ada beberapa tahap seleksi dalam proses lelang jabatan ini. (Baca: Lelang Jabatan Dirjen Pajak Mulai Dibuka).
Menurut Mardiasmo, kandidat harus melampaui seleksi administrasi. Setelah itu, calon dirjen pajak harus mengikuti uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak. Mereka juga harus menulis makalah serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses seleksi akan ditutup dengan wawancara bersama Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, "Hasilnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo," kata dia.
Mardiasmo mengatakan, dirinya bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi, sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Wakil Ketua. Panitia Seleksi juga diperkuat dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki, serta dua orang mantan menteri keuangan. “Bambang Sudibyo dan Chatib Basri sudah bersedia menjadi pewawancara independen,” ujarnya. (Baca: Mau Melamar Posisi Dirjen Pajak, Penuhi Syarat Ini).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Hariyadi Sukamdani, menyambut positif lelang jabatan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Sebab, dia mengimbuhkan, tugas Direktur Jenderal Pajak tidak hanya mengejar target pendapatan negara, tetapi juga membangun kepercayaan diri para petugas pajak yang menurun akibat kasus Gayus Tambunan.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.