Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi sambutan saat mengikuti acara serah terima jabatan Menteri perhubungan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 30 Oktober 2014. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal LHKPN penting untuk dilaporkan oleh pejabat publik, terkait dengan integritas dan komitmennya akan transparansi. (Baca: Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN)
Salah satu yang belum menyetorkan LHKPN adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dua tahun lalu atau saat menjabat Direktur Utama PT Kereta Api, kekayaan Jonan yang tercatat di KPK mencapai Rp 23,567 miliar. Kekayaan itu berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, mobil, logam mulia, sampai piutang dan uang dolar Amerika Serikat.
Jonan tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dan Surabaya senilai Rp 14,123 miliar. Di Jakarta, Jonan memiliki empat tanah dan bangunan sementara di Surabaya ada dua. Untuk harta bergerak, kekayaan Jonan mencapai Rp 888 juta yang terdiri dari satu Mercedes-Benz dan Land Rover. (Baca juga: Johan Budi Sebut Korupsi di Indonesia Meningkat)
Jonan juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, barang antik, dan benda bergerak lain senilai Rp 249 juta. Terakhir, harta Jonan berupa giro senilai Rp 6,4 miliar dan piutang sebanyak Rp 1,9 miliar, serta uang tunai US$ 5.101.
Data tersebut tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Jonan pada 5 April 2012 ke KPK. Saat itu, aset Jonan tercatat naik sekitar Rp 7 miliar selama tiga tahun. Ketika Jonan melaporkan kekayaannya pada 5 Juni 2009, nilai asetnya baru mencapai Rp 17,151 miliar.