TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 3 November 2014, penumpang kereta api akan mendapat kompensasi jika angkutan itu terlambat berangkat atau ada gangguan. Kompensasi itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"Kompensasi itu juga berlaku ketika keterlambatan terjadi dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Hotel Millenium, Jakarta, Senin, 3 November 2014. (Baca: Banyak Penumpang, KA Terlambat 60 Menit di Surabaya)
Dalam peraturan tersebut, setiap keterlambatan keberangkatan kereta antarkota lebih dari tiga jam, PT Kereta Api Indonesia wajib memberikan minum dan makanan ringan kepada penumpang. Jika telat delapan jam berdasarkan jadwal atau lima jam setelah kompensasi awal tetap belum berangkat, Kereta Api Indonesia wajib memberikan makanan atau snack berat dan minuman kepada penumpang. (Baca: KRL Telat, Penumpang Curhat Kena Sanksi dari Kantornya)
Selain kompensasi makanan, kata Hermanto, pemerintah juga mewajibkan KAI selaku penyelenggara perjalanan mencari moda transportasi lain, mengganti kereta api, atau memberi ganti rugi senilai harga tiket jika terjadi gangguan yang menyebabkan kereta tak bisa melanjutkan perjalanan. "Sebab tiket itu kontrak antara penumpang dengan penyelenggara transportasi," kata Hermanto.
Menurut Hermanto, PM 47/2014 ini merupakan revisi dari PM 9/2011. SPM ini diakui memang belum mencakup semua, namun pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi standar pelayanan minimum kereta api. (Baca: 22 Kereta Alami Keterlambatan)
Kabar baik ini belum tentu berlaku untuk Commuter Line. Menurut Direktur Operasi dan Komersial PT Kereta Commuter Jabodetabek Dwiyana Slamet Riyadi, layanan ini masih menggunakan tiket harian berjaminan atau elektronik di mana tak tercantum nomor kereta yang mengangkut penumpang. Kondisi ini menyulitkan proses klaim kompensasi. "Ini teknisnya harus dibahas lagi. Kami akan ketemu dengan pemerintah," kata Dwiyana.
Pemerintah sebenarnya juga mengatur kompensasi keterlambatan untuk kereta perkotaan seperti kereta rel listrik Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Kompensasi itu berupa penyelenggara wajib memberikan surat keterangan terlambat kepada penumpang jika keterlambatan 30 menit-1 jam. Jika terlambat lebih dari 1 jam, penyelenggara kereta wajib mengembalikan uang sejumlah 100 persen dari harga tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
KHAIRUL ANAM
Baca yang Terpopuler Lainnya
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
Kata ICW Soal Calon Jaksa Agung Widyo Pramono
Berita terkait
KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation
3 hari lalu
PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.
Baca SelengkapnyaKereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
4 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
6 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca Selengkapnya11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut
7 hari lalu
Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
7 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
10 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur
10 hari lalu
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaKAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
10 hari lalu
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPenelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno
10 hari lalu
Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja
11 hari lalu
Skor TOEFL yang tinggi menjadi syarat dalam rekrutmen sejumlah perusahaan. Bagaimana tips untuk mencapainya?
Baca Selengkapnya