TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja mendadak alias blusukan ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014. Blusukan dilakukan Jokowi sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir satu jam setelahnya, tanpa diliput awak media.
"Kami ingin membangun one stop service untuk perizinan yang berskala nasional," kata Jokowi seusai blusukan di halaman timur Wisma Negara, Jakarta, Selasa sore. Ia ingin semua pihak yang ingin berinvestasi hanya perlu mengajukan izin ke BKPM, tidak lagi ke kementerian satu atau yang lain. "Satu tempat saja cukup." (Baca: Rugi Kurs, BAJA Kurangi Impor Bahan Baku)
Karena itu, kata Jokowi, untuk menerapkan kebijakan ini, ia melakukan kunjungan ke BKPM dengan tujuan melihat langsung seperti apa pelayanan perizinan di sana, baik bagi para pemohon lokal maupun luar negeri. "Saya langsung tanya tadi ke beberapa pemohon," ujar dia.
Jokowi menganggap penampilan kantor serta perangkat dan sistem online di BKPM sudah cukup bagus. Namun ia melanjutkan, kecepatan pelayanan di sana perlu diperbaiki. Misalnya saja, standar perizinan yang semestinya selesai dalam waktu tiga hari. "Dalam prakteknya saya tanya tadi, ada yang dua belas hari. Tapi itu saya kira bisa diperbaiki," ucapnya.
Menurut dia, pengintegrasian perizinan investasi di BKPM penting karena sistem perizinan di badan itu sudah berjalan cukup baik. Karena itu, Jokowi menargetkan pengintegrasian perizinan ini bisa kelar antara 3-6 bulan. "Kami serius untuk mengurusi masalah perizinan ini," katanya. "Kalau ini rampung, nanti kami akan masuk ke provinsi, kabupaten, dan kota. Harus semuanya."
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Gadis Ini Tur dengan Meniduri Pria di Kota Tujuan
Kuil Kristen Kuno Ditemukan di Rusia
Kapten Sepak Bola Afrika Selatan Ditembak Perampok
Kamp Militer Inggris di Afganistan Resmi Ditutup
Berita terkait
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
8 menit lalu
BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana
19 menit lalu
Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun
2 jam lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.
Baca SelengkapnyaJokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
3 jam lalu
YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.
Baca SelengkapnyaIndonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?
4 jam lalu
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie
5 jam lalu
Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.
Baca SelengkapnyaJokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD
5 jam lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana
6 jam lalu
Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?
6 jam lalu
Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaIni Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS
7 jam lalu
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya