TEMPO.CO,Jakarta - Sebanyak 78 perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah meneken nota kesepahaman renegosiasi kontrak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad interim Chairul Tanjung mengharapkan, hingga akhir masa jabatannya, jumlah perusahaan yang menyetujui renegosiasi kontrak mencapai angka 100.
"Total ada 107 perusahaan. Kalau bisa sampai 100 atau mendekati 100, itu sudah luar biasa bagus," kata Chairul di di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca : Renegosiasi Newmont, Apa Saja yang Disepakati?)
Chairul mengatakan, lewat renegosiasi kontrak, pendapatan dari sektor pertambangan bisa naik signifikan. Pertambangan mineral, kata Chairul, bisa menghasilkan tambahan pendapatan empat-lima kali lipat lebih besar daripada saat ini. Sedangkan pendapatan dari pertambangan batu bara bisa bertambah dua kali lipat. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Renegosiasi Newmont Lanjut)
"Ke depan, yang diharapkan bukan cuma penerimaan pajak yang naik, tetapi juga penerimaan bukan pajak yang mayoritas bersumber pada kekayaan alam," kata Chairul.
Kementerian Energi mencatat, sudah ada 13 perusahaan pemegang kontrak karya yang menandatangani nota kesepahaman renegosiasi, sementara penandatangan PKP2B 65 perusahaan. Sisanya tinggal 29 perusahaan.
Renegosiasi kontrak adalah amanat Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Renegosiasi mengatur penyesuaian luas wilayah, kewajiban keuangan kepada negara, tingkat kandungan barang dan jasa nasional, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta divestasi saham perusahaan tambang.