Penghematan BBM Dialihkan ke Infrastruktur Energi  

Minggu, 31 Agustus 2014 07:12 WIB

Warga mengantri membeli BBM di SPBU Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat hingga pukul 23.00 wib, 24 Agustus 2014. TEMPO/Deffan De Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon mengatakan penghematan anggaran dari subsidi bahan bakar minyak bakal digunakan lagi untuk pengembangan sektor energi. Dengan begitu, masalah bertambahnya beban APBN akibat subsidi BBM tidak terus terulang.

"Kalau dialihkan ke sektor produktif tapi tidak langsung pembenahan sektor energi, semua akan berulang, sama saja," ujar Effendi dalam diskusi bertajuk "Bola Panas BBM", Sabtu, 30 Agustus 2014.

Menurut Effendi, pembenahan di sektor energi bisa dilakukan dengan mengembangkan infrastruktur di bidang gas. Termasuk upaya memasifkan penggunaan gas bumi untuk transportasi. "Subsidi memang harus dihemat. Tapi, di satu sisi, sektor energi juga tetap harus menjadi prioritas penggunaan anggaran tersebut," tuturnya.

Menjelang akhir masa jabatan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Alasannya, volume BBM bersubsidi dipangkas dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. (Baca: Ke Jokowi, Ini Alasan SBY Ogah Naikkan BBM)

Pemangkasan ini dilakukan karena pemerintah sudah tak memiliki alokasi anggaran untuk menambah subsidi dari Rp 246,5 triliun. Akibatnya, kuota BBM yang ditetapkan pemerintah tak mampu mengimbangi lonjakan konsumsi pada tahun ini.

Sebagai bagian upaya pengendalian konsumsi BBM 2014, melalui Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomor 937 Tahun 2014, pemerintah mengatur pembatasan penjualan solar dan Premium bersubsidi mulai Agustus. Kebijakan pembatasan solar dilakukan mulai pelarangan penjualan solar di Jakarta Pusat sampai pembatasan jam penjualan solar pada pukul 08.00-18.00 di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali. (Baca: Chatib: Naikkan BBM, Jokowi Tak Perlu Izin DPR)

Tak hanya itu, alokasi solar bersubsidi untuk nelayan juga dipangkas 20 persen dengan mengutamakan penyaluran bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 gros ton (GT). Untuk Premium, pelarangan penjualan dilakukan di seluruh SPBU di jalan tol.

AYU PRIMA SANDI

Terpopuler:

Ajudan Nazar Akui Pernah Antarkan Uang buat Ibas
Ini Ulah Pertama Balotelli di Liverpool
Warga Kutai Diterkam Buaya
Jokowi Tak Janjikan Jabatan, PPP Ogah Bergabung
Lama Tak Bertemu, Machfud: Anas Terkencing-kencing

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

48 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya