Lembaga Keuangan Kesampingkan Edukasi Konsumen  

Minggu, 24 Agustus 2014 10:57 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sri Rahayu Widodo mengatakan hasil survei OJK mengenai kesiapan pelaku usaha jasa keuangan terhadap pelaksanaan peraturan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa edukasi konsumen belum bisa dilakukan secara rutin, terencana, dan termonitor oleh lembaga jasa keuangan. "Kegiatan edukasi masih dinilai kurang penting dibandingkan marketing," katanya dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.

Menurut Sri, para pelaku usaha jasa keuangan hanya melakukan edukasi konsumen secara situasional dan umumnya tidak memiliki komitmen anggaran terhadap program edukasi. "Hanya bank umum, penasihat investasi dan perusahaan asuransi yang umumnya menyatakan kesiapan, walaupun tidak seluruhnya," ujarnya. Hal serupa juga terjadi pada kewajiban penanganan pengaduan. (Baca: Buka Data Nasabah, Izin Bank Bisa Dicabut)

Survei OJK menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha jasa keuangan, kecuali bank umum, masih belum memberikan perhatian yang memadai terhadap perlindungan konsumen. Hal ini terlihat dari belum adanya pejabat khusus atau divisi khusus yang ditunjuk untuk menangani keluhan konsumen. Selain itu, sejumlah lembaga keuangan belum memiliki standar operasional prosedur. "Kalaupun sudah punya SOP, pelaku usaha tersebut belum melatih petugasnya secara memadai," kata Sri. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pelaku jasa keuangan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan kegiatan edukasi. Pelaku usaha juga diperintahkan untuk menyediakan layanan pengaduan sebagai bentuk penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK melakukan survei kepada 1.186 pelaku jasa keuangan selama kurun waktu 21 April hingga 26 Juni 2014. Survei ini dilakukan terhadap sembilan jenis lembaga jasa keuangan yang terdiri dari bank umum, perusahaan efek, penasihat investasi dan bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjamin, asosiasi, dan Bank Perkreditan Rakyat. (Baca: Materi tentang OJK Masuk dalam Mata Pelajaran SMA)

MAYA NAWANGWULAN



Terpopuler:

Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter
Jokowi Dikawal 37 Paspampres, 7 Mobil, dan 3 Motor
Ahok Akan Ajukan Dua Nama Calon Wakil Gubernur



Berita terkait

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

30 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya