Calon presiden pasangan nomor urut dua Joko Widodo (kanan) mencicipi kripik jamur ketika berkunjung ke sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tuan Kentang, di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 25 Juni 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan baru penyederhanaan proses perizinan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, UMKM cukup menyerahkan KTP elektronik kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya mereka akan mendapatkan satu lembar izin usaha secara gratis karena semua biaya sudah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat. "Setelah UMKM mendapatkan izin, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengutip retribusi pada usaha mikro," ujar Chairul di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Chairul Tanjung: Perpres UMKM Kelar September)
Khusus pengusaha menengah, kata Chairul, mereka hanya diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan lainnya masih sama dengan yang diterapkan pada pengusaha kecil. "Karena usaha mikro berpindah-pindah, jadinya tidak dikenai wajib NPWP," ujarnya.
Menurut Chairul, ada beberapa keunggulan yang bisa diperoleh pengusaha UKM setelah mendapatkan surat izin tersebut. Selain perlindungan legalitas secara hukum, mereka juga mendapatkan akses permodalan dan pendampingan yang akan diberikan setiap pemerintah daerah. "Sifatnya insentif. Jadi, jika dia sudah mendapatkan surat izin, dia mendapatkan insentif yang sudah saya sebutkan di atas," katanya. (Baca: Ahok Ultimatum Pengusaha Gunakan Pajak Online)
Chairul berjanji aturan penyederhanaan izin UMKM ini segera terbit dalam waktu dekat. "Perpresnya (peraturan presiden) kita upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang," katanya. Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan menambahkan, lembaganya siap mengawal rencana itu. Ia juga memastikan bahwa penyederhanaan izin UMKM bakal memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha. "Ini berlaku secara nasional, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya. (Baca: UMKM Masuk ke Tiga Mal Jakarta)
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
14 Juli 2023
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.