Halalkan Produk Haram, YLKI Desak Pelaku Dipidana

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 03:39 WIB

Surat pernyataan JBS, bahwa pemotongan sapi mereka di Rockhampton, Australia, tidak halal.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan semua pihak yang menghalalkan produk yang terbukti haram dapat dipidana. Ancaman pidana itu tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (Baca: Presiden IFANCA Bicara Soal Sertifikat Halal)

Peraturan tentang sertifikasi halal di Indonesia, menurut Tulus, masih bersifat sukarela. Artinya, produsen tak wajib membuat produk halal. “Sebaliknya, kalau sudah menyatakan halal, harus ditepati,” kata Tulus saat dihubungi pada Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: MUI Halalkan Sapi Nonhalal dari Australia)

Selama ini, untuk mengajukan sertifikasi halal kepada MUI, produsen bisa dikenai biaya mulai Rp 0 hingga Rp 5 juta. Pembayaran itu umumnya digunakan untuk biaya auditor. Bagi produsen besar, angka tersebut mungkin saja bisa dijangkau, tapi bagi produsen kecil akan terasa berat. “Kabarnya akan ada subsidi untuk sertifikasi halal untuk produsen kecil dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah,” katanya. (Baca: MUI Terima Fee Label Halal dari Chicago)

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi Senin, 4 Agustus 2014, auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan (LPPOM) MUI menyarankan agar kulit sapi yang diproses tak halal di pejagalan Rockhampton, Australia, mendapat sertifikat halal. Hal itu terungkap dari dokumen audit yang dibuat Hendra Utama dalam auditnya pada Mei 2012. (Baca: Terafiliasi MUI, HFCE Halalkan Vaksin Babi)

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia menerima fee dari bisnis sertifikasi label halal oleh Islamic Food and Nutrition of America di Chicago, Amerika Serikat. Besarnya komisi itu mencapai 40 persen dari tiap label yang dikeluarkan IFANCA untuk perusahaan makanan dan minuman di benua tersebut.

Adanya pemberian komisi 40 persen dari lembaga sertifikasi internasional kepada MUI, menurut Tulus, tak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Musababnya, pejabat MUI bukanlah pejabat publik. Walaupun tak bisa dijerat secara hukum, pemberian komisi kepada MUI seharusnya menjadi beban moral, apalagi urusan halal dan haram merupakan isu sensitif di Indonesia. Selain itu, pemberian komisi bisa menaikkan beban biaya produsen yang akhirnya akan memberatkan konsumen.

LPPOM MUI sebenarnya memiliki kerja sama dengan pemberi sertifikat luar negeri. Kerja sama tersebut memungkinkan MUI mengkroscek ulang sebuah produk halal sebelum diedarkan. “Tapi dengan adanya pemberian komisi dikhawatirkan pengecekan ulang diabaikan,” ujarnya. Untuk itu, secara teknis seharusnya ada auditor selain dari MUI.

FAIZ NASHRILLAH

Berita Terpopuler
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan

400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi

Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org

Jelang Sidang di MK, KPU Dapat Penghargaan

Gerindra: Pansus Pilpres Setelah 15 Agustus











Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

26 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

27 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

29 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

52 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.

Baca Selengkapnya