Petugas SPBU usai mengisi bahan bakar jenis solar pada sebuah kendaraan di kawasan Kuningan, Jakarta, 31 Juli 2014. Mulai 1 Agustus 2014, penjualan BBM subsidi jenis solar di SPBU hanya dilakukan pada pukul 08.00-18.00. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta PT Pertamina (Persero) menyampaikan pemberitahuan resmi. "Mengenai SPBU mana saja yang dikatakan rawan dan tidak boleh menjual solar bersubsidi," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca juga: Pemerintah Diharap Segera Alihkan Solar Bersubsidi)
Ia menilai pemberitahuan itu penting untuk menghindari konflik di lapangan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun diharap mempublikasikan daftar SPBU nakal yang berpotensi melakukan penyimpangan. (Baca juga: Nelayan Terpuruk Akibat Pembatasan Solar)
Pada 24 Juli 2014, Pertamina mengeluarkan surat kepada seluruh pengusaha SPBU di wilayah Jawa Timur. Surat yang ditandatangani Manager Retail Fuel Marketing Region V Pertamina Ibnu Chouldum itu berisi pemberitahuan mengenai jam operasional penjualan BBM jenis solar atau biosolar bersubsidi.
Pertamina menyebut pengendalian BBM bersubsidi, khususnya solar atau biosolar, dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah mengurangi volume kuota jenis BBM tertentu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2014. Akibat kenaikan volume BBM bersubsidi, penambahan anggaran bersubsidi BBM tahun ini tidak diperbolehkan. (Baca juga: Logistik Laut Tak Terimbas Pembatasan Solar)
Ada lima poin dalam surat tersebut. Pertama, waktu penjualan solar atau solar bersubsidi hanya berlangsung 12 jam, yaitu mulai 08.00 hingga 20.00 terhitung 4 Agustus 2014. Kedua, pengusaha SPBU diminta memastikan CCTV yang terpasang dapat beroperasi dengan andal. Ketiga, ketersediaan produk Pertamina Dex atau solar nonsubsidi harus dijamin. Keempat, Pertamina meminta pengusaha SPBU berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menjaga keamanan. Dalam poin kelima, Pertamina mengingatkan setiap pelanggaran dalam penyaluran akan ditindak.
Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi
7 hari lalu
Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi
Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.
Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara
10 hari lalu
Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara
PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa Very Large Gas Carrier (VLGC), yakni Pertamina Gas Caspia dan Pertamina Gas Dahlia.
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
11 hari lalu
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.