Petugas memberi isyarat kepada pengendara saat BBM jenis premium dan solar habis di SPBU Sultan Agung, Tegal, Jateng, 20 Juli 2014. Pasokan dari Pertamina terhambat akibat jalur Selatan macet panjang dan jalur pantura terputus yang disebabkan jembatan Comal ambles. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mencatat ada 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu yang hanya boleh menjual solar nonsubsidi. (Baca juga: Besok, Solar Subsidi Tak Dijual di Jakarta Pusat)
Ketua DPD Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Juan Tarigan, mengatakan saat ini baru 16 SPBU yang siap dengan tangki timbun untuk Pertamina Dex, solar nonsubsidi dari Pertamina. "Sudah ada 16 SPBU yang siap punya Pertamina Dex curah, yang 10 SPBU karena tangkinya masih dibersihkan, maka disiapkan Pertamina Dex dalam kemasan," kata Juan, Kamis, 31 Juli 2014.
Juan mengatakan SPBU di wilayah Jakarta Pusat menjual rata-rata 5.000 liter solar bersubsidi setiap hari. Dengan langkah ini, konsumsi solar bersubsidi di Jakarta Pusat akan berkurang sekitar 130.000 liter per hari.
Namun, Juan mengatakan volume bahan bakar minyak bersubsidi yang dihemat belum tentu sebanyak volume penjualan yang dipangkas dari Jakarta Pusat. "Bisa ada efek gelembung. Omzet akan merembes ke daerah perbatasan. Di Jakarta Pusat ditekan, merembes ke Jakarta Selatan. Ini karena disparitas harga masih tinggi," kata Juan.
Juan mengatakan saat ini harga solar nonsubsidi berkisar Rp 13.000 per liter, sementara harga solar bersubsidi Rp 5.500 per liter. Pemerintah akan membatasi penjualan solar bersubsidi dan Premium untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar 46 juta kiloliter tidak terlampaui.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan kuota solar bersubsidi akan habis pada pekan ketiga November jika tak ada penghematan. (Baca juga: Solar Bersubsidi Dibatasi di Luar Jawa)
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.