Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April

Reporter

Editor

Rabu, 30 Maret 2005 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kabar gembira buat para tenaga kerja, perusahaan pengerah tenaga kerja dan para calo tenaga kerja, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah akan dibuka kembali mulai 1 April 2005. setelah sejak 1 Maret dihentikan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Kepala Pusat Humas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hotma Pandjaitan, pembenahan sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke negara-negara kawasan Timur Tengah sudah selesai. Upaya perbaikan sistem penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah ; Yordania, Kuwait, Saudi Arabia, Syria, Bahrain, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab, telah dilakukan dengan mengadakan pembicaraan bersama secara diplomatik antara Departemen Luar Negeri dengan duta besar negara-negara tersebut. "Kami sepakat untuk menutup sementara pengiriman TKI selama satu bulan,"kata Hotma. Selama masa penghentian sementara itu, pemerintah telah menerapkan sistem baru penempatan TKI yang berorientasi pada peningkatan perlindungan di negara yang akan ditempati, dengan cara membekali TKI dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mantap. Selain itu, setiap TKI diharuskan memiliki visa sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan. Dengan sistem baru ini, menurut Hotma, dimaksudkan untuk dapat mengatasi praktik-praktik penempatan TKI secara illegal atau untuk mencegah praktik trafficking. Berkaitan dengan kekhawatiran TKI yang akan kehilangan peluang kerja di negara-negara yang menganut on arrival visa, misalnya Hongkong dan beberapa negara di Timur Tengah. Menurut Hotma Pandjaitan, jika negara-negara tersebut menolak syarat perlindungan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, akan dilakukan pembicaraan diplomatik melalui Departemen Luar Negeri.Setelah itu dilanjutkan dengan pertemuan agreed minute yang mempunyai kekuatan hukum yang hampir sama dengan Memorandum Of Understanding(MoU) untuk mencapai kesepakatan mengenai syarat-syarat perlindungan tersebut. Namun, apabila perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan. "Pemerintah, melalui Depnakertrans akan melarang siapa pun yang akan menempatkan TKI ke sana,"katanya.Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana karena tergolong sebagai kejahatan perdagangan manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Tapi semua itu juga berpulang dari petugas pemerintah, jika penegakan hukum benar-benar diterapkan, serta tak mudah disogok, penyimpangan bisa diminimalisir. Perlu diingat tenaga kerja Indonesia di luar negeri adalah penghasil devisa, bukan sapi perahan atau budak belian.Rini Kustiani

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya