Uang Kecil Mau Investasi? Coba SBR, ORI, dan Sukuk  

Reporter

Sabtu, 3 Mei 2014 11:44 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ada pemahaman masyarakat yang mesti diubah soal investasi. Selama ini banyak orang berpandangan untuk bisa berinvestasi harus memiliki uang banyak. Pandangan itu keliru. Menurut para pakar keuangan, kunci sukses investasi adalah waktu, bukan jumlah uang. Dengan uang yang sedikit sekalipun, kemapanan finansial bisa dicapai jika berinvestasi sejak dini.

Apalagi sekarang sudah banyak produk finansial yang bisa dibeli dengan uang ‘kecil’. Salah satunya adalah obligasi Saving Bond Ritel. Jangan keder dulu mendengar namanya. Obligasi ini adalah instrumen utang terbaru Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara.

Produk ini menarik lantaran memiliki banyak kelebihan. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan obligasi Saving Bonds Ritel 001 (SBR 001) hanya bisa dimiliki oleh investor individu dan masyarakat biasa. “Banyak kelebihan yang bisa didapat dari SBR,” kata dia saat peluncuran SBR 001, Jumat, 2 Mei 2014.

Pertama, tingkat kupon atau imbal hasil 8,75 persen. Besaran imbal hasil ini berfluktuasi sesuai dengan tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksudnya, jika suku bunga LPS naik, maka tingkat kupon akan mengikuti. Pada saat ditawarkan, suku bunga dasar SBR 001 adalah suku bunga LPS saat ini sebesar 7,5 persen ditambah spread 1,25 persen menjadi 8,75 persen.

Sedangkan jika suku bunga LPS naik menjadi 8 persen, maka kupon SBR 001 ikut berkembang menjadi 9,25 persen. Namun, ini hebatnya, kalau sebaliknya suku bunga LPS turun menjadi 7 persen, kupon SBR 001 tidak akan lebih rendah dari angka 8,75 persen. “Floor rate tetap ada di 8,75 persen,” kata Robert.

Hal itu berbeda dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Sukuk Retail. Robert mengatakan tingkat suku bunga ORI tetap. Beda lainnya, tidak seperti ORI dan Sukuk yang bisa dijual di pasar sekunder sebelum waktu jatuh tempo, SBR harus dipegang oleh pembeli sampai dengan jatuh tempo.

Tingkat kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama (31 Mei hingga 20 Agustus 2014) adalah 8,75 persen. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran kupon tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran kupon pertama kali pada 20 Juni 2014.

Adapun target indikatif SBR dipatok sebesar Rp 2,5 triliun. Obligasi ini akan ditawarkan pada 20 Mei dan jatuh tempo pada 20 Mei 2016. Minimum pemesanan sebesar Rp 5 juta dan maksimum Rp 5 miliar.

Untuk memenuhi target penjualan, agen penjual akan mengadakan kegiatan pemasaran ke 17 kota pada masa penawaran. Untuk masyarakat yang berminat disediakan 21 agen, terdiri dari 18 bank dan 3 perusahaan sekuritas.

Menurut Robert, penerbitan obligasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memperdalam pasar dan memperluas investor domestik. Pemerintah masih terus terbitkan obligasi untuk refinancing dan menutup defisit anggaran.

EFRI R. | ANGGA SUKMA | JAYADI

<!--MORE-->

Perbedaan SBR, ORI, dan Sukuk

SBR
- Terbit pertama kali Mei 2014.
- Jatuh tempo 2 tahun.
- Pembelian minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 5 miliar.
- Kupon mengikuti suku bunga LPS, minimal 8,75 persen.
- Kupon dibayar tiap bulan.
- Kupon disesuaikan setiap tiga bulan.
- Tidak dapat diperdagangkan.

ORI
- Terbit pertama kali Agustus 2006.
- Pembelian minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 5 miliar.
- Dapat diperdagangkan.
- Kupon tetap 8,5 persen (ORI 010).
- Kupon dibayar tiap bulan.

Sukuk
- Terbit pertama kali Februari 2009.
- Memiliki transaksi atau akad syariah yang melandasi (underying transaction).
- Jatuh tempo 3-3,5 tahun.
- Kupon tetap 8,75 persen (Sukuk 006).
- Dapat diperdagangkan.

Berita terkait

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

5 menit lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 jam lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

19 jam lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

21 jam lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

21 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

21 jam lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

1 hari lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

1 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa

Baca Selengkapnya