Sidang Uji Materi UU PNBP Mulai Bergulir  

Reporter

Kamis, 1 Mei 2014 13:39 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan uji materi menuntut pencabutan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, selama ini berbagai pungutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya didasarkan pada peraturan pemerintah.

"Pungutan bukan lewat undang-undang sehingga rawan diselewengkan dan diperlakukan semena-mena," kata Ketua Umum APJII, Semual A. Pangerapan, saat dihubungi, Kamis, 1 Mei 2014.

Semual menyatakan industri memang perlu membantu pembangunan dan memberikan sumbangan. Namun demikian, upaya yang dilakukan harus konstitusional. Menurut dia, Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pungutan memaksa harus melalui undang-undang.

"Kok, pemerintah mengakali pakai peraturan pemerintah. Mau mengutip dari rakyat, tapi enggak mau izin ke rakyat lewat DPR," katanya.

APJII, ujar Semual, selain mengajukan uji materi, juga menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan naskah akademis yang didukung para ahli berbagai bidang. Tujuannya untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi bangsa Indonesia. "Jadi, selain mengajukan judicial review, APJII juga memberikan solusi," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2014, APJII mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof DR Haula Rosdiana MSi. Dalam kesaksiannya, ucap Semual, Haula menyatakan bahwa PNBP telah menimbulkan efek negara bayangan yang sangat membahayakan.

Haula, yang juga pakar kebijakan perpajakan ini, bersaksi bahwa UU PNBP sudah harus diubah. Sebab, kelahirannya terjadi pada 1997, ketika era Orde Baru yang sentralistik. UU yang mengatur kutipan ke masyarakat itu justru lahir lebih dulu dari UUD 45 yang diamandemen tahun 2001.

Menurut Haula, negara bayangan sama dengan negara dalam negara. PNBP secara praktis sama dengan pajak. Pungutan yang bersifat memaksa harus diatur oleh undang-undang. Sedangkan ahli hukum pajak dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mustaqiem, mengatakan keberadaan PNBP sama dengan pajak karena keduanya diatur dalam pasal yang sama, yaitu Pasal 23A UUD 1945.

"Pajak dan pungutan-pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan undang-undang," tuturnya. Sehingga, ia berujar, saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan yang menempatkan beban kepada rakyat harus didasarkan pada undang-undang.

Mustaqiem mengatakan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP merupakan produk hukum yang ragu-ragu sehingga tidak selaras dengan kehendak Pasal 23A UUD 1945. "Supaya selaras dengan kehendak Pasal 23A, maka rumusan hukumnya harus berhenti pada kata yang berbunyi ditetapkan dengan undang-undang," ujar dia.

PINGIT ARIA

Baca juga
Asosiasi Jasa Internet Ajukan Uji Materi UU PNBP
Dituduh Korupsi, Tersangka Kasus MPLIK Bingung

Terpopuler
Jiplak Drama Populer Korea, RCTI Akan Digugat
Dinihari Nanti, Jose Mourinho Akan Diadili
KPK: Boediono Harus Jadi Teladan















Advertising
Advertising

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

10 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

14 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya