TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti kebijakan publik dari Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, memperkirakan bank dan lembaga keuangan mengemplang pajak dan menyebabkan kerugian negara Rp 10-12 triliun setiap tahun.
"Bank dan lembaga keuangan menjadi sektor yang paling rawan karena sulit dideteksi oleh penegak hukum," katanya dalam diskusi kasus pajak yang melibatkan Hadi Poernomo dan PT Bank Central Asia di Jakarta, Jumat, 25 April 2014.
Menurut Maftuchan, modus yang sering digunakan dalam menghindari pajak adalah dengan metode rencana perpajakan agresif (aggressive tax planning). Menurut dia, modus itu digunakan karena bisa mengakali aturan pajak yang ada. (Baca: Hadi Poernomo Jadi Tersangka Oleh KPK Terkait Bank BCA)
Namun Maftuchan tidak mau menyebutkan nama bank yang diduga mengemplang pajak. Dia hanya menegaskan bahwa praktek tersebut sering dilakukan oleh bank skala kecil dan besar serta lembaga keuangan, seperti asuransi dan perusahaan investasi. "Sangat banyak yang melakukan praktek itu," katanya. (Baca: Hadi Poernomo Tersangka, BCA Bakal Buka Mulut )
Demi memperkecil kerugian negara akibat kejahatan perpajakan, Maftuchan meminta dilakukan perbaikan peraturan dan perubahan struktural pada otoritas pajak. Maftuchan juga mendesak agar dilakukan reformasi di Pengadilan Pajak. "Pengadilan Pajak menjadi anomali. Dia lembaga yudikatif namun berada di bawah lembaga eksekutif. Menjadi tabir gelap yang harus segera diubah."
Ketua Pengurus Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Bidang Pengkajian dan Pengembangan Raden Pardede meminta tuduhan ini disertai bukti. "Jangan hanya menuding, dilihat lagi dari segala sisi," tuturnya kepada Tempo. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK).
Raden menyatakan sistem pajak di Indonesia belum sempurna, sehingga harus ada perbaikan dari segala pihak. "Ya petugas pajaknya, ya sistemnya, wajib pajak juga, semuanya harus berbenah," kata Raden.
ANGGA SUKMA WIJAYA | TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Ahok Sewot Lagi Soal Bus Hibah
KPK Geledah Rumah Petinggi HP
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaSederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej
1 Februari 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca Selengkapnya