Benih kedelai varietas baru di Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (BALITKABI) Kendalpayak, Malang, Jawa Timur, Jumat 27 Juli 2012. Varietas baru tersebut adalah persilangan kedelai jenis Davros dengan plasma nutfah 2984 yang diberi nama Kedelai Toleran Kekeringan dan diperkirakan akan dipasarkan akhir tahun 2012. TEMPO/Aris Novia HIdayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan organisasi hak asasi dan petani hari ini mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura kepada Mahkamah Konstitusi. Uji materi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Benih Hortikultura Indonesia(Hortindo), yang menolak modal asing dalam usaha perbenihan hortikultura di Indonesia dibatasi hanya sampai 30 persen.
Kesembilan organisasi ini menentang Hortindo. Mereka sebaliknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan aturan mengenai pembatasan modal asing tersebut. Menurut mereka, UU Hortikultura tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Serta tidak melanggar prinsip hak negara untuk melindungi kemakmuran rakyat dan demokrasi ekonomi," demikian bunyi lampiran kesimpulan permohonan pihak terkait yang diterima Tempo, Selasa, 8 April 2014.
Sembilan organisasi tersebut mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia. Mereka adalah Indonesian Human Rights Comittee For Social Justice, Aliansi Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Indonesia for Global Justice, Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia, Serikat Petani indonesia, Yayasan Bina Desa Sadawija, Perkumpulan Sawit Watch, dan Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow mengatakan saat ini ada lebih dari 50 ribu petani dari seluruh Indonesia yang terlibat kerja sama dengan perusahaan perbenihan untuk memproduksi benih unggul berkualitas. Akibat aturan pembatasan investasi, ada perusahaan multinasional yang menutup usahanya di Indonesia.
"Negara lain justru membuka diri karena mengerti pentingnya industri benih. Jika ini terjadi, Indonesia akan banyak mengimpor benih dari negara lain," katanya.
Namun peneliti dari Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti, mengatakan persoalan Indonesia bukanlah petani tidak mampu memproduksi benih dan pangan, melainkan monopoli perusahaan multinasional atas pasar. Faktor inilah, kata dia, yang menghilangkan kedaulatan petani Indonesia atas produksi pertanian dan yang memiskinkan petani.
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat
32 hari lalu
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat
KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.