TEMPO.CO,Jakarta - Permintaan pemerintah agar PT Freeport Indonesia segera melakukan divestasi saham 30 persen ditanggapi dingin oleh manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Kami belum bisa memberi tanggapan," kata Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Daisy Primayant, kepada Tempo, Senin, 7 April 2014. (baca:Renegoisasi Kontrak Tambang Dibahas Setelah Pemilu)
Daisy mengatakan sampai saat ini pemerintah dan Freeport belum mencapai kesepakatan apa pun soal divestasi. "Pembicaraan masih berlangsung," ujarnya. Dia menjanjikan akan segera memberi informasi begitu ada kesepakatan yang tercapai. (baca:Hatta: Freeport Belum Setujui Divestasi 51 Persen)
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, R. Sukhyar, mengatakan telah meminta Freeport Indonesia segara melakukan divestasi saham 30 persen. Permintaan ini lebih rendah dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 yang menetapkan pemegang Izin Usaha Pertambangan penanaman modal asing harus melakukan divestasi minimal 51 persen dalam waktu lima tahun setelah beroperasi produksi.
Namun klausul itu dianggap sebagai batas maksimum. "Tergantung investasinya. Freeport akan mengembangkan tambang bawah tanah di Indonesia. Ini butuh investasi, intangible asset, dan keahlian," ujar Sukhyar.