Smartphone Kena Pajak Barang Mewah, Ini Syaratnya  

Reporter

Kamis, 3 April 2014 17:05 WIB

Sejumlah model saat menunjukkan produk terbaru smartphone Oppo N1 dari PT Indonesia OPPO Elektronics dalam peluncurannya, di Jakarta, Rabu (16/10). Oppo N1 dilengkapi dengan Color OS, O-touch dan O-Click remote control. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mewacanakan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). (Baca: Smartphone Bakal Kena Pajak Barang Mewah)

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kebijakan ini bisa diwujudkan selama ada keinginan untuk membenahi sistem telekomunikasi di Indonesia. "Agar barang hasil impor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Tifatul Setuju Smartphone Kena Pajak Barang Mewah)

Bambang mengatakan otoritas telekomunikasi harus mulai mengidentifikasi smartphone legal yang ada di pasaran. Salah satu caranya dengan mendata Internastional Mobile Equipment Identity atau IMEI, yang menjadi identitas sebuah smartphone secara universal. Dengan demikian, smartphone yang tidak memiliki IMEI harus dilarang beredar.

Menurut Bambang, lembaganya dan beberapa kementerian yang terkait akan memulai pembahasan aturan PPnBM untuk smartphone. Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang akan dikenakan pajak barang mewah. "Kami harus menganalisisnya terlebih dulu," ujarnya.

Wacana pengenaan PPnBM untuk smartphone sudah berkembang sejak pertengahan 2013 dengan alasan untuk mengerem impor. Nantinya, nilai PPnBM bergantung pada teknologi yang diterapkan. Artinya, semakin canggih sebuah smartphone, pajaknya semakin mahal. Selain impornya yang tinggi, pemerintah menilai pedagang dan masyarakat memersepsikan smartphone sebagai barang mewah sehingga harganya mahal. (Baca: Termasuk Barang Mewah, Ponsel Pintar Kena PPnBM).

Namun wacana ini kemudian menguap setelah Gita Wirjawan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan mengusulkan pembahasan lanjutan. "Saya mengusulkan kepada menteri lain untuk membahas kebijakan ini lebih dalam,” kata Gita pada September 2013.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler
Sering Marah-marah, Berapa Tensi Ahok?
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Keluarga Berlusconi Jual Sahamnya di AC Milan







Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

6 jam lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

13 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

20 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

22 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

1 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

3 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

3 hari lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya