TEMPO.CO , Jakarta:Dua perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sampai saat ini belum mengantongi persetujuan ekspor mineral. "Persetujuan ekspor mineral yang sudah keluar baru untuk PT Smelting Indonesia," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, di kantornya, Rabu 2 April 2014. (baca:Tiga Perusahaan Masuk Eksportir Mineral Terdaftar)
Bachrul mengatakan, persetujuan ekspor yang dikantongi PT Smelting Indonesia adalah untuk anode tembaga sebesar 900 ton yang berlaku selama enam bulan.
Sedangkan Freeport, meski sudah berstatus eksportir terdaftar, namun perusahaan ini belum mendapat rekomendasi mengenai jumlah dan jenis mineral yang dapat diekspornya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kalau Newmont, izin sebagai eksportir terdaftarnya saja belum diajukan ke kami," kata Bachrul.
Dia menyebut, saat ini sudah ada 58 perusahaan yang berstatus sebagai eksportir terdaftar. Sebanyak 26 perusahaan mengekspor batu-batuan dan 30 perusahaan lainnya mengekspor mineral olahan serta dua perusahaan lain mengajukan status eksportir terdaftar untuk mineral baik yang diolah dan dimurnikan. "Dua perusahaan yang mengajukan sebagai eksportir terdaftar mineral baik yang diolah dan dimurnikan itu PT Freeport dan PT Sebuku."
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014, tiap perusahaan yang hendak mengekspor mineral harus mendaftar di Kementerian Perdagangan untuk mendapat status sebagai eksportir terdaftar. Setelah itu, eksportir mineral murni dapat langsung melanjutkan pengurusan persetujuan ekspor. (baca:Hatta: Freeport Belum Setujui Divestasi 51 Persen)
Sementara, eksportir mineral olahan harus mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral untuk menentukan jenis dan jumlah mineral yang dapat diekspornya. Di mana, rekomendasi ini juga memperhitungkan komitmen mereka dalam membangun smelter. Rampung urusan di Kementerian Energi, pengusaha baru dapat membawa rekomendasi itu untuk kembali ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat persetujuan ekspor.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.