DPR Setuju Surveyor Impor Dibiayai APBN

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 20:00 WIB

Airlangga Hartarto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Airlangga Hartarto, mengaku tak keberatan jika surveyor komoditas impor dibiayai negara. Menurut dia, pembiayaan surveyor tersebut untuk menghindari terjadinya manipulasi kode harmonization system (kode HS).

Surveyor untuk impor komoditas tertentu seperti pangan bisa saja diusulkan untuk dibayar pemerintah. Asal jelas rencana impor serta negara asal impor tersebut,” katanya kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2014.

Kementerian Perdagangan mengajukan pendanaan pembayaran surveyor impor beras dan crude palm oil (CPO) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan usul itu diajukan karena banyak pihak yang mempertanyakan independensi surveyor jika dibayar oleh importir.

“Banyak pihak mengatakan ini ada persekongkolan. Maka kami mengajukan sekitar Rp 20 miliar biaya surveyor menggunakan APBN,” kata Bachrul.

Menurut Bachrul, di negara lain, surveyor dibayar oleh pihak importir atau eksportir. Menurut dia, surveyor dua komoditas impor itu diusulkan dibayar oleh negara karena komoditas tersebut dianggap cukup penting. “Kalau semua jenis barang impor biayanya bisa mencapai triliunan,” katanya.

Menurut dia, jika surveyor dibiayai negara maka potensi kecurangan bisa diantisipasi. ”Kami menunggu pembahasan APBN Perubahan. Kalau nanti APBN Perubahan tidak bisa, kami akan meminta agar menggunakan dana dari pos lain kepada Menteri keuangan,” ujarnya.

Peranan surveyor komoditas impor dipertanyakan setelah adanya kasus impor beras ilegal. Badan Pemeriksa Keuangan melihat adanya kejanggalan dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai verifikasi kepecahan beras yang dilakukan surveyor. Padahal, untuk mengetahui apakah beras yang diimpor berjenis medium atau premium, surveyor bisa melihat kepecahan beras tersebut.

BPK juga melihat adanya kejanggalan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2012 yang menyatakan Menteri Perdagangan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi tingkat kepecahan dan harus melapor setiap bulan. Namun surveyor tersebut dibayar oleh importir.



ANGGA SUKMA WIJAYA




Terpopuler :
2015, Kementerian PU Minta Anggaran Rp 123 Triliun
Dampak Pemilu, Harga BBM Tak Bakal Naik
Baru 40 Persen UKM Manfaatkan Teknologi Informasi
INDEF: Pemilu Alirkan Dana Rp 100 Triliun

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

18 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya