TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penerimaan di sektor cukai masih didominasi produk tembakau, di antaranya rokok. (Baca :Bea Cukai Andalkan Kenaikan Produksi Rokok).
Dari penerimaan cukai Februari 2014 sebesar Rp 12,9 triliun, 98 persen disumbang oleh hasil tembakau. "Sesuai dengan siklus tahunan," kata Susi kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2014.
Menurut Susi, Susiwijono menjelaskan, faktor utama yang mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau adalah tingginya volume produksi komoditas tersebut. Pada 2014, produksi hasil tembakau diperkirakan meningkat 4,8 persen menjadi 358,361 miliar batang. (Baca:Perokok Indonesia Terbanyak se-Asia Tenggara).
Karena tidak memperoleh kenaikan tarif cukai tembakau setelah pemerintah daerah memungut pajak rokok mulai 1 Januari 2014, aparat Bea Cukai kini fokus pada pengawasan dan penindakan untuk menjaga target penerimaan negara. (Baca: Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun).
Susi mengatakan akan mengawasi pengusaha dan mekanisme distribusi produk tembakau berikut harga transaksi di pasar. Dengan demikian, target penerimaan cukai selama 2014 sebesar Rp 117,15 triliun bisa tercapai.
Selain hasil tembakau, Susi mengatakan penerimaan cukai juga dipsok oleh minuman beralkohol. Hingga Februari, cukai minuman beralkohol menyumbang 1,52 persen dari total penerimaan.
Di sektor ini, pemerintah mengincar pertumbuhan pendapatan dari kenaikan cukai minuman beralkohol rata-rata 11,62 persen untuk produksi dalam negeri serta 11,7 persen untuk barang impor. (Baca: Pengusaha Tolak Cukai untuk Minuman Bersoda).
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.