Petugas melintas diantara mobil CBU (Compeletely Built Up) siap impor di Tanjung Priok Car Terminal (TPT), Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pajak barang mewah untuk jenis mobil baru akan berlaku pada April 2014. Namun, penerimaan terhadap jenis pajak impor ini tercatat sudah mengalami penurunan, Senin, 24 Maret 2014. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 28 Februari mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode yang sama tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan kebijakan kenaikan tarif impor barang mewah hanya merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi jenis itu. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tidak dapat mengurangi impor secara signifikan dan mampu mengkompensasi kinerja perdagangan secara keseluruhan sehingga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan. "Impornya tidak banyak," katanya.
Selain itu, mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc tarifnya juga akan naik menjadi 125 persen.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
1 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.