Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin, mengakui lembaganya kecolongan dalam mengawasi praktek investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Din mengatakan terbatasnya tenaga dan wewenang Dewan Syariah untuk melakukan pengawasan memperbesar peluang penipuan berkedok sertifikat halal seperti GTIS. "Dalam kasus GTIS ini, kami memang kecolongan," kata dia, saat menemui puluhan korban GTIS di kantornya, Selasa, 18 Maret 2014.
Din mengatakan salah satu kelemahan MUI adalah tidak bisa mengawasi perilaku para pemegang sertifikat halal atau syariah. Namun, Din mengatakan wewenang pengawasan lembaga yang memiliki sertifikat syariah memang tidak cuma dilakukan MUI. "Itu urusan pemerintah, kami hanya mengeluarkan fatwa." (baca: Tergiur Label MUI, Nasabah Tertipu Investasi Emas).
Din mencontohkan, pengawasan pemegang sertifikat syariah di sektor keuangan dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan pemegang sertifikat halal makanan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan persoalan pengawasan praktek syariah di lembaga keuangan sulit dilakukan. MUI, kata dia, tidak punya tenaga memadai untuk mengawasi praktek syariah di lembaga-lembaga yang telah disertifikasi. "Kami hanya mengevaluasi sertifikatnya setiap dua tahun sekali karena lembaga-lembaga itu wajib memperbaharui sertifikatnya," ujar Ma'ruf.
Seperti diberitakan sebelumnya, para nasabah GTIS kehilangan uang setelah dua petinggi GTIS, Michael Ong serta Edward Soong, kabur. Dua warga Malaysia ini diduga membawa uang nasabah senilai hampir Rp 1 triliun pada awal 2013. Mereka menjalankan praktek investasi dan jual beli emas, tetapi dengan sistem transaksi tanpa barang. (baca: DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS).
Puluhan nasabah yang berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya ini awalnya ingin berdemonstrasi. Mereka meminta MUI ikut bertanggung jawab karena telah mengeluarkan label syariah untuk GTIS. MUI juga dinilai bertanggung jawab karena diduga menyimpan uang dari GTIS melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
11 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.