Asosiasi Jasa Internet Ajukan Uji Materi UU PNBP  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 4 Maret 2014 16:59 WIB

Ilustrasi: abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Ketua APJII Samuel Pangerapan mengatakan pihaknya menganggap ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan tersebut melanggar hak konstitusionalnya.

"Pungutan terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi, frekuensi, dan konten bersifat memaksa dan pungutannya diatur ke dalam peraturan pemerintah," katanya di gedung MK, Selasa, 4 Maret 2014. Ia menganggap Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa sewenang-wenang menentukan besaran tarif.

Menurut Samuel, jika tarif yang dibebankan terlalu besar, akan berdampak pada kenaikan harga yang dibebankan pada masyarakat. "Ini justru akan menyulitkan upaya membuat Indonesia melek Internet," katanya.

Kuasa hukum APJII, Pradnanda Berbudy, mengatakan pihaknya mengajukan uji materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Problem yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif biaya hak penyelenggaraan yang ditentukan sesukanya oleh Kemenkominfo," kata Nanda.

Menurut Nanda, para penyedia jasa Internet telah dikenakan tiga pungutan di luar pajak, yakni penerimaan negara bukan pajak. Seperti pungutan terhadap universal services obligation, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.

Namun, kata dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang salah satunya menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

"Ini maknanya setiap pungutan negara terhadap masyarakat harus melalui perwakilan, kalau selama ini kan tidak, hanya ditentukan Kemenkominfo," ujar Nanda.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat menganggap pasal 2 dan pasal 3 bersifat seperti cek kosong. "Memberikan kewenangan pemerintah untuk menentukan tarif sehingga pasal ini tidak memberi kepastian hukum dan rasa keadilan," katanya.

Anggota majelis hakim Patrialis Akbar menimpali bahwa permohonan yang diajukan bersifat kerugian finansial, bukan konstitusional. "Jadi kerugian konstitusionalnya ditekankan. Kalau kerugiannya finansial, MK tidak punya kewenangan mengadili itu," ujar Patrialis.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Selengkapnya

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.

Baca Selengkapnya

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.

Baca Selengkapnya

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

9 November 2016

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan OC Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

7 November 2016

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

Ketua MK Arief Hidayat ingin menyerap semua ahli sebelum memutuskan sidang uji materi pasal perzinaan.

Baca Selengkapnya

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

26 Oktober 2016

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

Menurut ACTA, Ahok kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas
pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

26 Oktober 2016

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

Tumpeng itu sebagai ucapan dari Habiburokhman dan ACTA kepada Ahok
yang akan masuk masa kampanye pilkada DKI.

Baca Selengkapnya