Akses Data Bank Tangkal Pengemplang Pajak

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Minggu, 16 Februari 2014 05:14 WIB

Leetaxhelp.com

TEMPO.CO , Jakarta - Ekonom dari Institute for Economic Development and Finance, Enny Sri Hartati, menilai jika Direktorat Jenderal Pajak diberikan akses terhadap data perbankan maka potensi kebocoran pajak bisa lebih ditekan. Enny menduga banyak wajib pajak baik pribadi atau badan yang tidak melaporkan harta kekayaan dan simpanannya di Bank kepada petugas pajak.

"Misalnya dalam laporan ke pajaknya sekian, ternyata simpanannya bisa mencapai miliaran di bank. Ini banyak terjadi sehingga banyak kebocoran penerimaan negara," kata Enny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.

Menurut Enny, diberikannya akses data perbankan untuk kepentingan penerimaan pajak sudah mendesak. Menurut dia, hal itu akan memudahkan Direktorat Pajak dalam memaksimalkan penerimaan di tengah keterbatasan pegawai. "Tapi tentu tidak semua pegawai pajak bisa mendapat akses. Ini juga harus dipertegas oleh Direktorat Pajak," katanya.

Selain banyaknya kebocoran dalam penerimaan pajak jenis Pajak Pengahasilan (PPh) pribadi atau badan, Enny juga melihat kebocoran terjadi dalam sektor Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Enny, seharusnya penerimaan pajak dari PPN bisa mencapai 10 persen dari total nilai tambah perekonomian atau Produk Domestik Bruto.

"Jika gross domestic product mencapai Rp 8000 triliun, seharusnya PPN bisa mencapai Rp 800 triliun. Tapi saat ini masih Rp 400 triliunan. Instrumen akses data perbankan itu bisa membantu membuat penerimaan pajak seperti dari PPN agar transparan," katanya.

Enny meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui instrumen ini dengan revisi Undang-Undang Perbankan. Menurut dia, selain pendapatan pajak bisa maksimal, publik juga bisa lebih mengawasi penerimaan pajak. "Jadi ada transparansi soal penerimaan pajak ini. Tentu Parlemen harus mendukung karena ini untk kepentingan penerimaan negara," ujarnya.

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) memutuskan agar data perbankan dibuka untuk kepentingan pajak. Hal itu disampaikan dalam panduan resmi kerjasasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandar dari para pemimpin negara-negara G20.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Terpopuler:
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya