Usai Surcharge, Tarif Batas Atas Pesawat Akan Naik

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 14 Februari 2014 06:08 WIB

Pengisian bahan bakar avtur ke pesawat. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan penetapan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik adalah kebijakan transisi. “Dalam proses ini kita diskusikan kenaikan tarif batas atas dengan operator penerbangan. Kita kasih dulu transisi dengan tarif surcharge ini supaya operator penerbangan bisa bertahan melaksanakan operasi penerbangan. Kita lihat dalam tiga bulan ini,” kata Herry, Kamis, 13 Februari 2014. (Lihat juga : Tarif Surcharge Harus Tercantum di Tiket)

Dengan penetapan tarif surcharge, kata Herry, kenaikan tarif tiket pesawat hanya 8-9 persen dari ambang atas tarif pesawat sebesar Rp 800 ribu. Kebijakan ini, kata dia, membantu industri penerbangan bertahan di tengah melambungnya harga avtur dan tingginya nilai tukar dolar. Terlebih, masa sekarang merupakan low season sehingga terjadi penurunan jumlah penumpang di maskapai penerbangan.

“Kebijakan ini membantu maskapai tetap melayani masyarakat. Jangan sampai rutenya mati dan maskapai tidak berkembang,” kata Herry. (Baca juga : Dua Pekan Disahkan, Tarif Surcharge Akan Berlaku)

Tarif surcharge ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah 14 hari diundangkan, maka peraturan itu berlaku yakni tarif surcharge sebesar Rp 60 ribu per jam dengan jarak tempuh 664 kilometer untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu dengan jarak tempuh 348 kilometer untuk pesawat turbo propeller.

Biaya tambahan itu setelah satu jam berikutnya dikalikan 0,95. Sehingga, setiap rute akan mengalami tambahan tarif yang berbeda. Sementara, tarif batas atas yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010. Kementerian Perhubungan tengah merencanakan perubahan tarif batas atas namun masih perlu mendiskusikan dengan berbagai pihak termasuk pelaku industri penerbangan.


NURUL MAHMUDAH


Terpopuler :

Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?

Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing

Seragam Bikin Bos Sritex Lukminto Gaul dengan Jenderal

Inggris dan Amerika Banjir Akibat Indonesia

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

7 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

7 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya