Tarif Surcharge Harus Tercantum di Tiket  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 13 Februari 2014 18:55 WIB

Tiket pesawat terbang

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay mengatakan tarif surcharge atau tarif tambahan penerbangan domestik yang akan berlaku dua pekan setelah disahkan harus dicantumkan dalam tiket pesawat. “Biaya tambahannya harus dicantumkan dalam tiket lalu ditambah juga pajak penghasilan 10 persen,” kata Herry ditemui di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014. (Baca juga: Garuda Akan Naikkan Tarif Penerbangan Domestik )

Dalam paparannya, Herry menyatakan tarif batas atas tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh. Tarif itu lantas ditambah tarif surcharge Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat turbo propeller serta pajak penghasilan dan juga pajak lainnya. Jadi, tiap rute dan waktu tempuh mengalami kenaikan tarif yang berbeda. Tarif surcharge berlaku fluktuatif dengan kenaikan 0,95 kali untuk penerbangan setelah satu jam pertama. (Lihat juga: Tarif Surcharge, AirAsia Belum Naikkan Harga Tiket)

Tarif surcharge yang diterapkan merespons melambungnya harga avtur dan tingginya nilai tukar dolar itu akan resmi berlaku setalah dua pekan peraturannya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, kata Herry, pembelian tiket pesawat sebelum peraturan tarif surcharge ini berlaku tak dikenai kenaikan harga. “Jika tiketnya dibeli sebelum berlakunya tarif surcharge, tak boleh dikenai biaya tambahan,” kata Herry. (Berita terkait: Tertekan Kurs, Maskapai Tak Puas Kenaikan Tarif)

Herry mengatakan pemberlakuan tarif surcharge ini bersifat sementara hingga situasi ekonomi membaik. Pelaksanaan tarif surcharge di industri penerbangan akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika ada maskapai yang melakukan pelanggaran, misalnya menetapkan tarif yang jauh melampaui standar tarif surcharge, Kementerian Perhubungan tak segan menjatuhkan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan, penundaan pemberian izin baru, dan pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan tiga bulan berturut-turut.

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler :
Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?
Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing
Seragam Bikin Bos Sritex Lukminto Gaul dengan Jenderal
Ingin Mendunia, Pertamina Bangun Proyek Rp 4,08 T

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya