Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). TEMPO/iqbal lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan transaksi nontunai untuk bahan bakar minyak bersubsidi mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2014. Selain praktis, metode ini diterapkan pemerintah sebagai cara untuk mengendalikan konsumsi bahan bakar bersubsidi. "Agar kuota 48 juta kiloliter tidak terlampaui," kata Susilo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Menurut Susilo, pilot project transaksi BBM nontunai sudah berjalan di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta. Dia juga mengatakan sistem ini siap dijalankan di Batam, Kepulauan Riau, dan Bali.
Dengan pembayaran nontunai, kata Susilo, semua transaksi pembelian bahan bakar akan tercatat. Pemerintah akan mendapatkan data konsumen dan SPBU yang menjadi lokasi transaksi, sehingga bisa segera mengetahui jika terjadi pembelian yang mencurigakan. "Dengan cara saat ini, kami tidak bisa mengetahui data tersebut," ujarnya.
Sekretaris Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto menyatakan pemerintah akan mengamendemen Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar.
Aturan ini direvisi karena masih melarang pembelian bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan operasional perkebunan. "Sebetulnya, konsumsi mereka bisa dikendalikan dengan transaksi nontunai," katanya.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.