Truk mengangkut nikel mentah dari pertambangan di Sorowako, Sulawesi (8/1). Akibat kebijakan larangan ekspor ini membuat resiko investasi di sektor peleburan dan pengilangan nikel yang mahal menjadi semakin tinggi. REUTERS/Yusuf Ahmad
TEMPO.CO,Jakarta - Sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang yang mengantongi izin ekspor tambang olahan. "Belum ada," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut Bayu, Kementerian Perdagangan memang belum menerima rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014, surat izin ekspor untuk tambang olahan belum bisa dikeluarkan. "Di Februari ini kita lihat progresnya," ujar Bayu.
Saat ditanya apakah penetapan bea keluar progresif membuat pengusaha enggan mengurus perizinan ekspor, Bayu tak banyak berkomentar. "Berapa besar dampaknya itu belum bisa dihitung, belum bisa dilakukan analisis."
Pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Sejak saat itu, kegiatan ekspor mineral baik olahan maupun murni berhenti. PINGIT ARIA
Terpopuler Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar Bhatoegana, Ngeri-ngeri Suap dan Kawat Gigi Jokowi dan Risma Diadu oleh PDIP Inilah Jadwal Tur Nusantara Timnas U-19 'Semeton Jokowi' Dideklarasikan di Tabanan Rhoma Tinggalkan RS, Terbang ke Tegal