Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

Reporter

Minggu, 5 Januari 2014 08:02 WIB

Seorang pengunjung menikmati hidangan yang disajikan di pesawat Boeing B777-300ER milik Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (31/7). Pesawat ini dilengkapi fasilitas Chef on Board untuk memanjakan penumpangnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tambahan biaya penerbangan atau surcharge sebesar Rp 50 ribu per jam pertama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah dianggap tidak masuk akal. Anggapan itu diungkapkan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014. "Saya rasa Rp 50 ribu itu enggak masuk akal, itu enggak menyelesaikan masalah."

Jumlah surcharge dianggap tidak wajar karena masalah yang dihadapi maskapai bukan hanya kenaikan harga avtur, tapi juga kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak beberapa bulan lalu. Dalam kondisi seperti ini, menurut Gerry, pemerintah seharusnya bukan menentukan surcharge, tapi langsung menaikkan tarif batas atas.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo menyarankan agar maskapai melakukan efisiensi pada semua aspek dalam menghadapi situasi ini. Tanpa ada saran itu, menurut Gerry, dengan sendirinya maskapai telah melakukan efisiensi. Namun, tetap akan ada masalah bagi maskapai full services, misalnya Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu tetap akan kewalahan mengatur efisiensi berdasarkan persentase yang berbeda dengan maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC).

Gerry mencontohkan, maskapai full service menghabiskan biaya sebesar US$ 50 per kursi per jam. Sedangkan LCC hanya US$ 45 per jam per kursi. Perbedaan itu menunjukkan maskapai full services akan diberatkan dengan jumlah surcharge yang hanya Rp 50 ribu per jam pertama. "Pricing policy-nya harus diubah. Tarif batas yang sekarang sudah ketinggalan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan akan mengajukan surcharge Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. "Surcharge, menteri sudah setuju. Kira-kira Rp 50 ribu akan diajukan ke menteri," kata Herry pada Jumat, 3 Januari 2014. Herry menuturkan keputusan perihal surcharge akan diumumkan pada awal Januari 2014. Sementara Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan tambahan biaya sebesar Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu per jam pertama.


APRILIANI GITA FITRIA

Terpopuler:
SBY: Harga Elpiji Naik karena Pertimbangan Bisnis
Indonesia Bisa Jadi Kiblat Ekonomi Negara Muslim
Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dievaluasi
Harga Elpiji Naik, Industri Kecil MakananTerpuruk
ICP Desember 2013 Mencapai US 107,2 per Barel






Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

17 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

9 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

13 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya