Wakil Menteri Energi Tetap Larang Ekspor Mineral

Reporter

Rabu, 25 Desember 2013 19:11 WIB

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menegaskan, pemerintah konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah terkait dampak yang akan terjadi bila UU tersebut mulai berlaku.




"Kami tetap konsisten, tapi tidak menutup mata dengan dampak yang akan terjadi. Kami masih mencari bagaimana UU tersebut tetap bisa dilaksanakan, tapi juga bisa mengakomodir masalah ketenagakerjaan yang dikhawatirkan," kata Susilo seusai menghadiri acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2013.

Dia mengatakan, opsi terkait masalah ketenagakerjaan dan syarat yang mengharuskan dibangun smelter tersebut akan rampung sebelum UU tersebut berlaku pada Januari mendatang. Namun dia membantah jika pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih melakukan ekspor bahan mineral mentah. "Tidak ada relaksasi itu," ujar Susilo.

Sebelumnya, beredar kabar jika pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang yang serius membangun industri pengolahan dan pemurnian smelter. Selain itu, perusahaan-perusahaan tambang seperti Freeport menyatakan akan melakukan PHK jika UU itu diberlakukan.

Penerapan aturan itu menimbulkan beragam reaksi. Sejumlah pihak khawatir pendapatan negara dari ekspor mineral dan batu bara akan anjlok akibat kebijakan tersebut. Selain itu, aturan ini dikhawatirkan pula bakal mendongkrak jumlah pengangguran.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bantuannya untuk mengkaji pelonggaran peraturan ini. Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diminta berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat melunakkan aturan tersebut. “Sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara,” kata Yusril di kantor Presiden, Selasa lalu.

Peraturan pelarangan ekspor mineral mentah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Aturan itu melarang semua perusahaan tambang mengekspor mineral mentah.

Menurut Yusril, peraturan itu bakal menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan negara. “Ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Yusril.

ANGGA SUKMA WIJAYA | PRIHANDOKO

Berita terkait

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

15 jam lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

9 hari lalu

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

11 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

11 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

11 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

11 hari lalu

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

Surplus perdagangan Indonesia pada Maret 2024 tembus US$ 4,47 miliar. Surplus 47 bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

12 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

58 hari lalu

Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

Kementerian perdagangan sebut Indonesia bisa kalahkan Vietnam jika sudah melakukan kesepakatan perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA).

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

28 Februari 2024

Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong agar ekspor daging sapi dan domba bersertifikasi halal dari Selandia Baru ke Indonesia bisa ditingkatkan.

Baca Selengkapnya