Denda Asian Agri Tak Dapat Dialihkan  

Rabu, 4 Desember 2013 11:26 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan denda pidana PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun tidak dapat dialihkan kepada mantan manajer pajaknya, Suwir Laut. Sebab pajak yang kurang dibayarkan adalah pajak badan. “Maka, korporasi yang harus menanggung,” kata Djoko pada Senin lalu.

Sebagai eksekutor, ia mengimbuhkan, Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Jika putusan menetapkan tanggal jatuh tempo eksekusi, maka Kejaksaan Agung harus melelang aset Asian Agri ketika jatuh temponya terlewati. “Katanya sudah ada yang diblokir, ya tinggal dilelang,” ucap Djoko.

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke pengadilan pajak pada Agustus lalu.

General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, pernah menyampaikan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) periode 2002-2005 terhadap 14 perusahaan grup Asian Agri didasarkan atas keputusan Mahkamah Agung dalam perkara Suwir Laut.

Padahal, "Asian Agri bukanlah pihak dalam perkara tersebut, tidak pernah diperiksa, tidak pernah diadili maupun tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri," katanya. Freddy juga mengklaim nilai tagihan pajak yang diterima Asia Agri melebihi total keuntungan perusahaan selama 2002 -2005 yang hanya Rp 1,24 triliun.

Hingga kemarin malam, General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya dan kuasa hukum Asian Agri, Sahari Banong, belum bisa dimintai penjelasan. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur berharap kasus yang sudah diputuskan bisa dieksekusi tuntas. "Gong suatu putusan terletak pada eksekusinya. Kalau tidak dilaksanakan, tidak memihak keadilan," ujar dia.




TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI | ANGGA SUKMA | EFRI R



Berita terkait

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.

Baca Selengkapnya

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.

Baca Selengkapnya

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

Baca Selengkapnya

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.

Baca Selengkapnya

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

15 Desember 2019

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.

Baca Selengkapnya

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

13 Desember 2019

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.

Baca Selengkapnya