Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM di 4 Bank Ini  

Rabu, 6 November 2013 14:23 WIB

Dirjen Pajak Fuad Rahmany. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Empat bank akan melayani pembayaran pajak penghasilan Usaha Kecil Menegah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai November 2013. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, berharap layanan ini akan mempermudah pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. "Ini intinya untuk kesederhanaan," kata Fuad dalam acara Sosialisasi Pajak Usaha Kecil dan Menengah di kantor Kadin, Rabu, 6 November 2013.

Keempat bank yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia. Selanjutnya, Bank DKI akan ikut bergabung. "Kami terbuka untuk bank-bank yang lain," ujarnya.

Sosialisasi ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dalam aturan yang efektif mulai Juli 2013 itu, pemerintah menetapkan pajak penghasilan final 1 persen dari omzet. Pajak diberlakukan terhadap pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Jika tidak memiliki kartu ATM di bank tersebut, menurut Fuad, maka pengusaha bisa menggunakan ATM milik anggota keluarga atau teman. “Tapi harus dipastikan NPWP yang terisi milik wajib pajak. Atau, pengusaha juga bisa langsung datang ke kantor-kantor bank atau ke Kantor Pos untuk membayar pajak,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar jangan ada wajib pajak yang membayar pajak ke pegawai Ditjen Pajak. Pembayaran pajak dipastikan hanya bisa dilakukan melalui bank dan kantor pos. Pasalnya, kata Fuad, banyak UKM yang tidak mengerti karena merasa sudah membayar pajak. Namun, ternyata mereka membayar pajak ke oknum yang mengaku-aku sebagai petugas dari Ditjen Pajak.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tiap tanggal 15 bulan berikutnya. "Cukup simpan struk. Kalau struk hilang tinggal bilang ke Pajak. Orang Pajak bisa langsung cek," ucapnya. Meski begitu, pengisian Surat Pemberitahuan Pajak-nya (SPT) tetap dilakukan setahun sekali.

MARTHA THERTINA

Topik Terhangat:
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |


Berita Terkait:
Hakim Selingkuh Tak Terima Dipecat
Diduga Selingkuh, Hakim Cantik Terancam Dipecat
MA Siap Gelar Sidang Etik Hakim Selingkuh
Hakim Selingkuh Diseret ke Majelis Kehormatan

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya