Dirjen Pajak Fuad Rahmany. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Empat bank akan melayani pembayaran pajak penghasilan Usaha Kecil Menegah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai November 2013. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, berharap layanan ini akan mempermudah pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. "Ini intinya untuk kesederhanaan," kata Fuad dalam acara Sosialisasi Pajak Usaha Kecil dan Menengah di kantor Kadin, Rabu, 6 November 2013.
Keempat bank yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia. Selanjutnya, Bank DKI akan ikut bergabung. "Kami terbuka untuk bank-bank yang lain," ujarnya.
Jika tidak memiliki kartu ATM di bank tersebut, menurut Fuad, maka pengusaha bisa menggunakan ATM milik anggota keluarga atau teman. “Tapi harus dipastikan NPWP yang terisi milik wajib pajak. Atau, pengusaha juga bisa langsung datang ke kantor-kantor bank atau ke Kantor Pos untuk membayar pajak,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar jangan ada wajib pajak yang membayar pajak ke pegawai Ditjen Pajak. Pembayaran pajak dipastikan hanya bisa dilakukan melalui bank dan kantor pos. Pasalnya, kata Fuad, banyak UKM yang tidak mengerti karena merasa sudah membayar pajak. Namun, ternyata mereka membayar pajak ke oknum yang mengaku-aku sebagai petugas dari Ditjen Pajak.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tiap tanggal 15 bulan berikutnya. "Cukup simpan struk. Kalau struk hilang tinggal bilang ke Pajak. Orang Pajak bisa langsung cek," ucapnya. Meski begitu, pengisian Surat Pemberitahuan Pajak-nya (SPT) tetap dilakukan setahun sekali.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.