TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengimbau semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk tak takut melakukan hedging (perlindungan nilai untuk nilai tukar mata uang).
"Adanya selisih nilai tukar mata uang saat diterapkannya lindung nilai (hedging) dan nilai tukar di pasar bukanlah kerugian," kata Mirza di kantornya, Jumat, 11 Oktober 2013.
"Justru lindung nilai dilakukan agar ada kepastian kurs saat utang perusahaan tersebut jatuh tempo," kata Mirza lagi.
Mirza menuturkan, Peraturan Bank Indonesia tentang lindung nilai didesain untuk memberikan payung hukum bagi perusahaan BUMN yang masih ragu untuk melakukan hedging dalam transaksi bisnisnya. Alasannya, perusahaan BUMN menganggap perbedaan nilai tukar tersebut sebagai kerugian negara.
Selain itu, ujar Mirza, Peraturan Bank Indonesia tentang hedging juga bertujuan memperkuat peraturan yang telah diteken Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 25 September 2013 silam.
Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko dalam transaksi bisnis. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari risiko investasi yang dilakukan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi hedging untuk menghindari fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar.
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
2 hari lalu
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen