YLKI: Aturan Kompensasi Listrik Perlu Diubah  

Reporter

Jumat, 20 September 2013 11:24 WIB

Tiga anggota Tim PDKB (Pekerjaan dalam Keadaan Bertegangan) PLN melakukan penggantian Pemutus Tenaga 150.000 Volt di Gardu Induk Rejoso Pasuruan, Jawa Timur (29/5). Pekerjaan ini dilakukan tanpa pemadaman listrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyayangkan sering terjadinya pemadaman di wilayah Sumatera Utara. Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan adanya pemadaman listrik membuat konsumen dirugikan. Untuk melindungi kepentingan konsumen, menurut Tulus, pihaknya sering menyarankan perlunya revisi mengenai aturan pemberian kompensasi.

Aturan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya abonemen, menurut dia, sudah tidak memadai. “Kami sering usulkan perlunya perubahan karena aturan itu dibuat tahun 2002. Nilainya juga sangat kecil,” katanya ketika dihubungi Tempo, 20 September 2013.

Ia mencontohkan, abonemen bagi konsumen pengguna 450 volt sebesar Rp 15 ribu. Kalau ada kompensasi, konsumen hanya mendapatkan Rp 1.500. “Kalaupun aturannya diubah menjadi 50 persen, toh PLN tidak akan bangkrut,” katanya.

Namun, menurut Tulus, masalah mendasar bukan soal kompensasi. Berapa pun jumlah kompensasi tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen, terutama sektor industri. Tulus mengatakan pemerintah harus turun tangan mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. “PLN jangan dibiarkan jalan sendiri,” katanya.

Presiden, Menteri Energi, dan Menteri BUMN harus bahu-membahu agar masalah listrik bisa selesai. “Seperti pasokan gas dan bahan bakarnya harus dipastikan ada,” katanya.

Realisasi program pembangkit 10 ribu megawatt, menurut Tulus, juga harus dipercepat. PLN juga tentunya tidak mau listriknya mati terus. “Tidak bisa jualan. Maka itu perlu keberpihakan karena listrik itu indikator penting pendongkrak pertumbuhan,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, PLN terikat aturan yang lebih teknis, yakni SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 1612/43/600.3/2003 yang mengharuskan PLN memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban (biaya abonemen) jika PT PLN melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikan, yaitu lamanya gangguan, jumlah gangguan, dan kesalahan membaca meteran.

ANANDA PUTRI




Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah | Penembakan Polisi | Miss World | Info Haji

Berita Terpopuler:

Boediono: Jangan Hambat Orang Beli Mobil Murah
Soal Ruhut Sitompul, PPP: Mau Jadi Komisi Kucing?
Demokrat: Pernyataan Anas Sudutkan Demokrat
Kepala Dinas Bandung Wajib Punya Akun Twitter
Anggita Sari Bantah Menjebak Vanny
`Dicerca` Nikita Mirzani, Zaskia Gotik Menangis

Berita terkait

Terjebak di Wahana Harry Potter 4 Wisatawan Gugat Universal Studio

18 hari lalu

Terjebak di Wahana Harry Potter 4 Wisatawan Gugat Universal Studio

Empat wisatawan terjebak, terluka fisik dan mental dalam wahana Wizarding World of Harry Potter di Universal Studio Hollywood

Baca Selengkapnya

BPH Migas Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah saat Nataru

9 Januari 2024

BPH Migas Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah saat Nataru

Penjelasan BPH Migas terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah saat periode Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya

8 Penyebab Mati Listrik di Indonesia, Salah Satunya Beban Berlebih

8 Desember 2023

8 Penyebab Mati Listrik di Indonesia, Salah Satunya Beban Berlebih

Pemadaman listrik ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dari bencana alam hingga kerusakan peralatan kelistrikan. Simak penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Tunggak Utang Rp600 M, Pasokan Listrik ke Sierra Leone Dihentikan

9 September 2023

Tunggak Utang Rp600 M, Pasokan Listrik ke Sierra Leone Dihentikan

Ibu kota Sierra Leone, Freetown, dilanda pemadaman listrik setelah Karpowership Turki mematikan pasokan listrik karena tagihan belum dibayar

Baca Selengkapnya

BNPB Sebut 90 Persen Api TPST Sarimukti Bandung Barat Telah Padam

29 Agustus 2023

BNPB Sebut 90 Persen Api TPST Sarimukti Bandung Barat Telah Padam

BNPB menyebutkan sebanyak 90 persen api permukaan di TPST Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah padam.

Baca Selengkapnya

Pemadaman Listrik Massal Jawa-Bali pada 2005 Sebagai Blackout Terbesar Ketiga, Kerugiannya?

18 Agustus 2023

Pemadaman Listrik Massal Jawa-Bali pada 2005 Sebagai Blackout Terbesar Ketiga, Kerugiannya?

Sebanyak lebih dari 100 juta orang terdampak pemadaman listrik massal (black out) pada 18 Agustus 2005.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hari Ini Tahun 2005 Terjadi Pemadaman Listrik Serentak di Jawa-Bali, Simak Penyebabnya

18 Agustus 2023

Peristiwa Hari Ini Tahun 2005 Terjadi Pemadaman Listrik Serentak di Jawa-Bali, Simak Penyebabnya

Pemadaman listrik serentak ini terjadi akibat kerusakan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Jawa-Bali.

Baca Selengkapnya

Ada Pemadaman Bergilir karena Cuaca Panas, PLN Minta Pelaku Usaha Gunakan Genset

16 Mei 2023

Ada Pemadaman Bergilir karena Cuaca Panas, PLN Minta Pelaku Usaha Gunakan Genset

PT PLN Batam, anak usaha PT PLN (Persero), mengimbau para pelaku usaha untuk menggunakan mesin genset terkait pemadaman listrik bergilir.

Baca Selengkapnya

Bandara Manila Batalkan 40 Penerbangan Domestik akibat Pemadaman Listrik

1 Mei 2023

Bandara Manila Batalkan 40 Penerbangan Domestik akibat Pemadaman Listrik

Terminal 3 bandara Manila mengalami pemadaman listrik, yang mengakibatkan sejumlah penerbangan dibatalakan. Penyebabnya masih belum diketahui.

Baca Selengkapnya

PLN Jakarta Raya Targetkan Pemeliharaan Gardu Tanpa Perlu Mematikan Listrik

10 Maret 2023

PLN Jakarta Raya Targetkan Pemeliharaan Gardu Tanpa Perlu Mematikan Listrik

PLN unit Jakarta Raya menargetkan bisa lakukan pemeliharaan gardu tanpa harus mematikan aliran listrik ke pelanggan.

Baca Selengkapnya