Pimpinan Redaksi Seputar Indonesia Arief Suditomo berjalan usai pemanggilan di komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta (12/07). Pemanggilan tersebut terkait siaran langsung deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Partai Hanura. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejauh ini, ia melanjutkan, untuk konten tayangan yang menampilkan konten kekerasan sanksinya hanya bersifat administratif seperti teguran tertulis. "Untuk denda tak ada," ujar Judhariksawan. Selama ini, sanksi denda hanya dijatuhkan kepada iklan-iklan yang melewati batas aturan. Misalnya, konten iklan rokok yang tak sesuai dengan aturan.
Untuk rumusan dendanya pun, Judhariksawan menambahkan, hal itu sedang dijajaki dengan Kementerian Keuangan. "Mekanisme seperti apa dan bagaimana kami sedang bahas dengan Kemenkeu," ucapnya.
Terkait dengan Revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq berjanji akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih baik, sebelum periode jabatan anggota Dewan berakhir. Namun, kata dia, hal ini akan membutuhkan proses yang cukup lama untuk membahasnya. "September nanti draf RUU akan dibahas. RUU penyiaran akan kami wariskan dari Komisi I dengan baik," ujarnya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia