RI Siap Gugat Lagi Larangan AS Soal Rokok Kretek  

Jumat, 26 Juli 2013 13:51 WIB

Sejumlah pengunjung menyaksikan koleksi rokok di Museum Kretek, Kudus, Jateng, (17/5). Museum yang berdiri sejak 1986 yang berisi sejarah munculnya kretek di Kudus tersebut juga merupakan satu-satunya museum kretek di dunia. ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap Amerika Serikat yang tetap melarang pemasukan rokok kretek ke negara tersebut. Padahal, batas akhir bagi pemerintah Amerika Serikat untuk melaksanakan rekomendasi Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dulu telah memenangkan gugatan Indonesia jatuh tempo pada Rabu, 24 Juli 2013 lalu.

"Indonesia sangat kecewa atas sikap pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo, Jumat, 26 Juli 2013. Pemerintah AS dinilai bertindak diskriminatif dengan melarang rokok kretek, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan.


Sebelumnya, pada Juni 2010, Indonesia memang menggugat Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang diberlakukan sejak 22 Juni 2009. Beleid tersebut dinilai melanggar ketentuan WTO karena melarang penjualan dan peredaran rokok kretek, tapi membebaskan rokok menthol yang diproduksi secara domestik di Amerika Serikat.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, Amerika Serikat dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai produk sejenis.


Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya. Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

Menurut Iman, Indonesia tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan. "Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.


Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini dinilai sebagai contoh buruk. Karena itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Indonesia, sebagai negara berkembang, menurut Iman, telah bekerja keras menaati aturan dan komitmen internasional, termasuk di WTO. "Sulit dipahami, pemerintah AS sering mempermasalahkan kebijakan negara lain yang dianggap tidak sesuai dengan disiplin WTO. Sekarang mereka justru mengabaikan kewajibannya yang diatur di WTO," kata Iman.


PINGIT ARIA

Topik Terhangat:

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

42 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

45 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

56 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

56 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

5 Maret 2024

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya