TEMPO.CO, Jambi - Vice President PT PetroChina International Jabung Ltd, Maryke P.Y. Pulunggono, menyatakan siap memenuhi semua permintaan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dia bahkan mengaku kalau selama ini PetroChina lalai menjalin hubungan baik dengan otoritas lokal tempat mereka melakukan operasi penambangan.
Untuk itu, PetroChina akan mengajukan permohonan izin lokasi sumur migas secara benar, memulihkan kerusakan lingkungan yang diduga telah tercemar akibat operasi mereka, menyelesaikan tunggakan CSR, meningkatkan pemberian Dana Bagi Hasil kepada pemerintah lokal dari sebelumnya hanya Rp 237 miliar menjadi Rp 600 miliar per tahun, serta memberikan sumbangan pihak ketiga.
Konflik antara PetroChina dan pemerintah Tanjung Jabung mencuat ke permukaan, ketika akhir Mei 2013 lalu, pemerintah lokal mengancam akan menyegel semua sumur migas milik perusahaan asal Cina tersebut. Alasannya, PetroChina membuka sumur penambangan tanpa memohon izin lokasi ke pemerintah kabupaten.
Pada awal Juni 2013 lalu, sebuah tim investigasi yang dikoordinir Kementerian Dalam Negeri, dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, PetroChina dan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur, memeriksa lokasi pertambangan milik PetroChina. Mereka menemukan bukti kalau sumur bor milik PetroChina memang beroperasi tanpa izin lokasi. Tim bahkan menemukan dugaan pencemaran lingkungan dari sumur pembuang limbah perusahaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Sudirman, menyambut baik adanya pengakuan kesalahan dari pihak PetroChina. "Tapi segel baru akan kami buka jika draft kesepakatan sudah disetujui kedua belah pihak," katanya.
Kepala Bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina, menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memantau upaya pemulihan pencemaran lingkungan di Jambi.