Menkominfo Sahkan Peraturan Penataan 3G

Reporter

Selasa, 28 Mei 2013 09:18 WIB

Menkominfo Tifatul Sembiring. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2013 tentang mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. "Penataan 3G ini tidak terlepas dari kegiatan seleksi 3G yang telah berhasil diselesaikan pada 5 Maret 2013," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Senin malam, 27 Mei 2013.

Ia menjelaskan, kementerian berkonsultasi secara intensif dengan enam penyelenggara telekomunikasi terkait penataan 3G, sebelum menyusun rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang disahkan itu. Keenam penyelenggara telekomunikasi itu adalah PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telecom Indonesia, PT Hutchison Charoen Pokphan Telecom (HCPT) dan PT Smart Telecom.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain penataan ulang penggunaan blok dan pemindahan alokasipita frekuensi radio. Pengaturan ulang atau "retuning" penggunaan blok pita frekuensi radio dapat didahului oleh fase pra "retuning" dan / atau diakhiri dengan fase pasca "retuning". Sementara itu, mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis frekuensi.

Pada Februari silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan hasil seleksi jaringan 3G. "Peringkat pertama PT Telekomunikasi Selular, peringkat kedua PT XL Axiata Tbk," kata Gatot.

Ia menjelaskan, pada awalnya, ada lima penyelenggara komunikasi yang berminat mengikuti seleksi tersebut. Kelima penyelenggara komunikasi itu adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia, dan PT HCPT. Namun, kata Gatot, hanya ada tiga penyelenggara yang mengembalikan dokumen dan kelengkapan persyaratan tepat waktu, yaitu pada 6 Februari 2013.

Ketiganya adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat. Selanjutnya, tim seleksi melakukan evaluasi administrasi. Penyelenggara yang lolos dalam tahap ini dapat melanjutkan ke tahap evaluasi teknis, manajemen finansial, serta kepatuhan regulasi. Gatot menuturkan, hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel yang lolos. "Sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi," ujarnya.

MARIA YUNIAR

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha


Baca juga:
Anis Matta Disebut Terima Miliaran Rupiah

Dapatkan Agen, Joe Taslim Kalahkan Ribuan Aktor

Joe Taslim Dapat Bonus, Fast Furious Box Office

Interpelasi soal KJS, Jokowi: Bukan Masalah!

Berita terkait

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

9 hari lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

22 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

26 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya