TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, menyarankan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan. Menurutnya, pemberlakuan moratorium izin hutan harus paralel dengan perbaikan tata kelola.
Berdasarkan studi UNDP, indeks Parcitipatory Goverment Assesment (PGA) tata kelola hutan di Indonesia hanya di angka 2,33 dari indeks tertinggi 5 pada 2012.
"Nilai itu tidak mencapai separuhnya. Artinya, ada persoalan besar dalam tata kelola hutan. Seharusnya kita sudah di atas 3 atau 3,5," kata Purwadi. Dia menyatakan, pemerintah jangan hanya terkonsentrasi pada penundaan izin saja, tapi juga pada penyempurnaan tata kelola.
Ada beberapa komponen yang menjadi penilaian indeks tata kelola hutan, antara lain komponen hukum dan kebijakan, kapasitas pemerintah, kapasitas CSO, kapasitas masyarakat, kapasitan bisnis, dan kinerja. "Tujuan moratorium tidak bisa tercapai jika aktor-aktor yang terkait ini tidak diperbaiki," ujar Purwadi.
Sementara itu, peneliti Sajogyo Institute, Mia Siscawati, melihat perpanjangan moratorium izin hutan dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, tujuan dari moratorium baik jika dilihat dari perspektif lingkungan.
Tapi, dia mempertanyakan fungsi hutan yang masuk dalam area moratorium. Perizinan dalam bentuk lain seperti restorasi ekologi dan konservasi masih membuka ruang terjadinya masalah-masalah sosial, sengketa kepemilikan lahan (tenyorial), dan konflik agraris.
"Bagaimana pengelolaan jika izinnya dijadikan Hutan Konservasi. Sebab wilayah-wilayah konservasi bukan wilayah yang tidak berpenduduk," ujarnya. Jadi, pemerintah seharusnya tidak berhenti sampai perpanjangan moratorium saja.
Mia menghimbau agar pemerintah tidak hanya menjadikan moratorium sebagai proses peristirahatan ekspolitasi saja. Tapi, harus diikuti dengan kebijakan atau peraturan untuk menangani konflik agraria di wilayah itu. "Karena izin konservasi dan restorasi itu bukan tidak menimbulkan masalah. Sebab, masyarakat yang ada di dalam dan sekitarnya tidak boleh memanfaatkan hutan itu," ujarnya.
Mia berpendapat, perubahan izin HPH dan HTI menjadi Hutan Konservasi dan Hutan Restorasi Ekologi bagus secara lingkungan. Tapi, belum tentu baik secara sosial jika masih menggunakan cara-cara lama, yaitu menempatkan masyarakat di luar proses tersebut.
Menurut Mia, pengabulan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 16 Mei 2013 lalu, harus diikuti dengan penataan ulang hutan kembali. AMAN menggugat uji materi beberapa pasal dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai klaim negara terhadap hutan adat yang dimasukkan ke dalam area hutan negara. Gugatan itu dikabulkan karena beberapa materi yang terdapat dalam undang-undang itu tidak sesuai dengan UUD 1945.
ARIEF HARI WIBOWO
Berita terkait
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat
23 Januari 2024
Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTargetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi
30 Oktober 2017
Siti Nurbaya mengatakan ada berbagai alasan kenapa mengejar target 12,7 juta hektar hutan sosial sesuai Nawa Cita bukanlah kerja yang ringan.
Baca SelengkapnyaKLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha
23 Agustus 2017
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar upaya itu tetap mengacu pada prinsip pembangunan dan kelestarian.
Baca SelengkapnyaWalhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...
16 Agustus 2017
WALHI menyoroti tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berikut dampaknya bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek
2 Agustus 2017
Jokowi ingin pengelolaan hutan dilakukan dengan menerapkan terobosan sehingga bisa mendukung perekonomian warga sekitar dan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan
9 Juli 2017
Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Riau terhambat kawasan hutan.
Baca SelengkapnyaMenebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi
26 Maret 2017
Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti
25 Maret 2017
Kementrian LHK menyerahkan konsesi PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha ke warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa
25 Maret 2017
Konsep ini diyakini bisa menekan konflik lahan di daerah itu.
Baca SelengkapnyaBeda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat
25 Maret 2017
Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi.
Baca Selengkapnya